Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAA 2015: Ridwan Kamil Dapat Mandat Bacakan Dasa Sila Bandung

Pada acara di Gedung Merdeka yang dihadiri sekitar 19 kepala negara dan perdana menteri serta delegasi yang hadir pada puncak perayaan Konferensi Asia Afrika ke-60, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mendapat mandat untuk membacakan kembali Dasasila Bandung.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil

Kabar24.com, BANDUNG - Pada acara di Gedung Merdeka yang dihadiri sekitar 19 kepala negara dan perdana menteri serta delegasi yang hadir pada puncak perayaan Konferensi Asia Afrika ke-60, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mendapat mandat untuk membacakan kembali Dasasila Bandung.

Wali kota yang akrab disapa Emil ini mengatakan dirinya merasa sangat bangga karena diberi mandat oleh Presiden Joko Widodo untuk berdiri dan membacakan 10 pasal hasil pertemuan KAA yang pertama pada 1955.

"Kota Bandung adalah Ibu Kota Asia Afrika. Ditugaskan oleh Presiden Jokowi untuk membacakan Dasasila Bandung di depan semuanya, saya merasa tersanjung," ujarnya dalam pidato.

Dasasila Bandung atau Semangat Bandung yang tertuang dalam 10 pasal tersebut berisi rumusan prinsip-prinsip hubungan internasional yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, dalam bidang politik agar mampu memelihara dan memajukan perdamaian dan keamanan dunia, sedangkan dalam bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan agar dapat memberikan sumbangan bagi tercapainya kesejahteraan bersama.

Sepuluh pasal Dasasila Bandung tersebut yaitu:

1. Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat dalam Piagam PPB.
2. Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa.
3. Mengakui persamaan semua ras dan persamaan semua bangsa baik besar maupun kecil.
4. Tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam soal-soal dalam negeri negara lain.
5. Menghormati hak tiap-tiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara sendirian atau secara kolektif, yang sesuai dengan Piagam PBB.
6. Tidak menggunakan peraturan-peraturan pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus salah satu negara besar;
b. Tidak melakukan tekanan terhadap negara lain.
7. Tidak melakukan tindakan-tindakan atau ancaman agresi ataupun penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.
8. Mentelesaikan segala perseisihan internasional dengan jalan damai, seperti perundingan persetujuan, arbitrase atau penyelesaian hukum atau cara damai lain-lain lagi menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan, yang sesuuai dengan Piagam PBB.
9. Memajukan kepentingan bersama dan kerja sama.
10. Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ria Indhryani
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper