Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Siap Serahkan Berkas BW ke Kejaksaan

Berkas perkara Bambang Widjojanto terkait dugaan tindak pidana keterangan saksi palsu di bawah sumpah siap diserahkan Badan Reserse Kriminal Polri ke Kejaksaaan.

Kabar24.com, JAKARTA -- Berkas perkara Bambang Widjojanto terkait dugaan tindak pidana keterangan saksi palsu di bawah sumpah siap diserahkan Badan Reserse Kriminal Polri ke Kejaksaaan.

"Berkas BW segera maju dilimpahkan ke kejaksaan sore ini," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Victor Edi Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Kamis sore (23/4/2015).

Penyidik memeriksa Bambang pada hari ini, Kamis (23/4/2015), untuk keterangan tambahan guna melengkapi berkas perkara wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif tersebut.

Victor menyatakan penyelidik berkesimpulan pemeriksaan Bambang sudah selesai. Namun pihaknya masih menunggu laporan soal adanya intimidasi terhadap delapan saksi dalam kasus Bambang.

"Delapan saksi lapor ke LPSK, mereka bilang diintimidasi," katanya.

Victor menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti terkait laporan intimidasi dari delapan saksi tersebut. "Kita tunggu hasil penyelidikan LPSK di Pangkalanbun," katanya.

Kasus bambang bermula dari laporan Sugianto Sabran ke Bareskrim soal saksi palsu saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada sidang Mahkamah Konstitusi 2010. Ketika itu Bambang diduga mengerahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sidang MK yang dipimpin AKil Mochtar.

Kasus pun berkembang, selain Bambang, penyidik Bareskrim juga menahan Zulfahmi Arsyad, rekan bupati Kobar Ujang Iskandar. Zulfahmi diduga berperan mencari saksi hingga ke kampung dan meninstruksikan saksi memberangan keterangan palsu. Serta Zulfahmi diduga membagi-bagikan uang kepada saksi tersebut.

Baik Bambang maupun Zulfahmi, keduanya dikenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper