Kabar24.com, JAKARTA -- Abdul Fikar Hajar, kuasa hukum Bambang Widjojanto menuturkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif itu mengucapkan terima kasih atas penahanannya, ketika menuliskan keberatan di dalam berita acara pemeriksaan.
"BW tetap tulis lima keberatan itu di dalam BAP. Salah satunya ucapan terima kasih untuk ditahan," kata Abdul Fikar kepada para wartawan di Bareskrim, Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Namun, kata Fikar, belum selesai menulis keberatan penahanan ada pemberitahuan bahwa Bambang Widjojanto bersikap kooperatif sehingga penahanan dibatalkan.
"Kapolri, Kabareskrim terima kasih pada BW. Semua langsung ditarik," katanya.
Fikar mengatakan selama menjalani pemeriksaan, Bambang dicecar sebanyak 41 pertanyaan oleh penyidik.
Sementara itu kuasa hukum Bambang yang lain, Saori Siagian menyatakan sikap kliennya itu merupakan bentuk komitmen dalam menjalani proses hukum. "Itu yang kita harapkan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kabar yang beredar menyebutkan Bambang Widjojanto akan ditahan oleh penyidik pada hari ini.
Bahkan disebutkan, BW siap diangkut ke rumah tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok Jawa Barat.
Namun kabar tersebut diklarifikasi oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Victor Edi Simanjuntak. Dia mengatakan Bambang belum ditahan, alasannya karena kooperatif.
Penyidik memeriksa BW pada hari ini untuk dimintai keterangan tambahan guna melengkapi berkas kasus dugaan tindak pidana memberikan keterangan saksi palsu di bawah sumpah pada sengketa pilkada Kotawaringin Barat, sidang Mahkamah Konstitusi 2010.