Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tempat Hiburan Malam, Pemkot Padang Arahkan Berbasis Hiburan Keluarga

Pemerintah Kota Padang meminta pengelola tempat hiburan malam mengurus izin untuk menghindari aksi kejahatan, pornografi, dan transaksi narkoba di kota tersebut, menyusul banyak lokasi hiburan yang tidak mengantongi izin.
Tempat hiburan malam di Padang tidak boleh menjual minuman beralkohol /discovermagazine.com
Tempat hiburan malam di Padang tidak boleh menjual minuman beralkohol /discovermagazine.com

Bisnis.com, PADANG— Pemerintah kota Padang menginstruksikan pengelola tempat hiburan malam mengurus izin untuk menghindari aksi kejahatan, pornografi, dan transaksi narkoba di kota tersebut, menyusul banyak lokasi hiburan yang tidak mengantongi izin.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Padang Didi Aryadi menuturkan sebagian besar tempat hiburan malam di daerah itu tidak mengantongi izin, sehingga rawan terjadi aksi kejahatan.

Pemerintah setempat berencana menertibkan sejumlah kawasan hiburan malam yang tidak mengikuti prosedur, untuk ditata dan diarahkan menjadi kawasan hiburan yang ramah dan berbasis keluarga.

“Sekitar 30 an tempat hiburan belum mengurus izin. Kami sudah beri peringatan, tidak ada izin yang dipersulit asal mengikuti aturan,” ujar Didi kepada Bisnis.

Dia mengatakan tidak ada hambatan dalam proses pengurusan izin. Pengelola tempat hiburan malam hanya perlu menunjukkan izin mendirikan bangunan (IMB), izin tetangga, dan memiliki badan hukum.

Selain itu, pengelola juga harus mengikuti ketentuan tidak boleh menjual minuman beralkohol dan menyediakan wanita penghibur, serta lokasi hiburan tidak berhadapan langsung dan bersebelahan dengan rumah ibadah, rumah sakit dan sekolah.

“Setelah itu dilengkapi, tinggal disurvei lokasinya. Jadi tidak ada yang dipersulit,” katanya.

Selama tempat hiburan malam belum mengurus izin, dia memastikan pemerintah kota tetap melakukan razia rutin untuk memastikan tidak terjadi aksi kejahatan dan maksiat di Kota Bingkuang.

Dia menuturkan selama ini, pengelola hiburan malam enggan mengurus izin karena tidak siap menyediakan tempat hiburan yang ramah bagi masyarakat.

Pemkot Padang, imbuhnya, berkomitmen untuk mengurangi tindak kejahatan, menghambat peredaran narkotika di lokasi-lokasi hiburan, serta mengarahkannya menjadi tempat hiburan berbasis keluarga.

Sementara itu, pendapatan Pemkot Padang dari pajak hiburan pada 2014 hanya berkisar Rp2 miliar. Pajak itu meliputi bioskop, karaoke, music room, pertandingan olahraga dan pergelaran musik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Heri Faisal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper