Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SK Menkumham Tentang Partai Golkar Sesuai Amanah UU

Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Lawrence Siburian, menegaskan bahwa surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sesuai amanah undang-undang dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG).
Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh (kanan) berbincang dengan Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono yang bersama sejumlah pengurus berkunjung ke Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Rabu (11/3)./Antara
Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh (kanan) berbincang dengan Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono yang bersama sejumlah pengurus berkunjung ke Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Rabu (11/3)./Antara
 

Bisnis.com, JAKARTA -  Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Lawrence Siburian, menegaskan bahwa surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sesuai amanah undang-undang dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG).

"Pernyataan mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Laica Marzuki, yang menyebutkan Menkumham melanggar undang-undang karena membuat keputusan yang tidak sejalan dengan keputusan MPG, adalah tidak tepat," kata Lawrence Siburian ketika dihubungi melalui telepon selulernya, di Jakarta, Selasa (21/4/2015).

Lawrence Siburian mengatakan hal itu ketika ditanya soal kelanjutan perselisihan internal Partai Golkar antara kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali yang diketuai Aburizal Bakrie dan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta yang diketuai Agung Laksono.

Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta ini menegaskan, agar Laica Marzuki menunjukkan bukti-buktinya jika Menkumham Yasonna Laoly melakukan pelanggaran undang-undang.

"SK Menkumham sudah tepat dan benar, karena dia melaksanakan perintah undang-undang. Jika Menkumham tidak membuat keputusan, baru Pak Laica bisa berkata demikian," katanya.

Lawrence menjelaskan, perselisihan internal partai politik diatur melalui UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Pada Pasal 32 UU Partai Politik menyebutkan, perselisihan internal parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai.

"Karena itu, PTUN Jakarta tidak berhak mengadili SK Menkumham yang dasarnya adalah putusan Mahkamah Partai," katanya.

Lawrence menegaskan, objek gugatan Partai Golkar hasil Munas Bali di PTUN Jakarta adalah diterbitkannya SK Menkumham yang dasarnya adalah putusan MPG.

Penerbitan SK Menkumham tersebut, menurut dia, tak melanggar aturan perundangan karena putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.

Lawrence menambahkan, sesuai amanah UU Partai Politik, Menkumham harus mengesahkan kepengurusan partai politik yang sudah diakui oleh pemerintah, dan kalau tidak disahkan itu perbuatan melawan hukum.

"Menkumham tidak mengeluarkan ide baru, hanya berdasarkan putusan Mahkamah Partai. Menkumham kemudian hanya mengesahkan," katanya.

Laerence menilai, pakar hukum tata negara yang dihadirkan oleh DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, salah paham terhadap persoalan perselisihan Partai Golkar, tapi mereka membuat pendapat berbeda.

Sementara itu, kuasa hukum DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, OC Kaligis menegaskan, kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta yang diketuai Agung Laksono adalah sah, sehingga putusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung sudah tepat


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper