Kabar24.com, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang memberi tenggat waktu hingga awal Mei bagi puluhan toko ritel waralaba di wilayahnya untuk melunasi retribusi reklame.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penerangan Jalan dan Reklame Kota Semarang Anton Siswartono menuturkan sekurangnya 85 reklame milik toko ritel Indomaret di Kota Semarang belum membayar retribusi sewa lahan kepada Pemkot Semarang.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengambil langkah tegas jika pada awal Mei kewajiban tersebut belum dipenuhi.
"Seluruh reklame Indomaret ditargetkan akan ditutup semua. Dan jika masih belum dilunasi tunggakan retribusinya maka akan diambil tindakan bongkar paksa," ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Pemkot, Jumat (17/4/2015).
Anton mengatakan puluhan reklame itu menunggak retribusi sejak Februari 2014. Total kekurangan bayar retribusi reklame seluruh ritel Indomaret di wilayahnya mencapai Rp300 juta. "Jadi, sudah setahun lebih belum membayar restribusi,” ujarnya.
Pemkot, ungkap Anton, sebenarnya sudah memberikan teguran tertulis kepada kantor cabang waralaba ritel tersebut. Namun, upaya tersebut hingga saat ini tidak memeroleh respon positif.
Akhirnya, jelas Anton, Pemkota Semarang mengambil tindakan tegas dengan menutup reklame. “Untuk sementara waktu hanya beberapa yang kami tutup sebagai bentuk shock therapy,” katanya.