Kabar24.com, JAKARTA— Pimpinan DPR menggaransi legitimasi Komjen Pol Badrodin Haiti jika ternyata Komisi III DPR tak melanjutkan proses pencalonannya sebagai kapolri.
Agus Hermanto, Wakil Ketua DPR, mengatakan sesuai UU Kepolisian, Badrodin tetap bisa dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) meski DPR tak memprosesnya.
“Jadi legitimasinya tetap bisa dijamin,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (15/4).
Dengan demikian, jelasnya, Komisi III tetap bisa bersidang dengan Komisi III sebagai mitra kerja saat Badrodin menjadi kapolri.
“Uji kalayakan dan kepatutan serta persetujuan DPR tidak berpengaruh signifikan terhadap pencalonan Badrodin. Lain lagi kalau ternyata Badrodin ditolak oleh DPR.”
Pernyataan Agus tersebut muncul setelah sejumlah fraksi di DPR enggan menyatakan sikap terhadap pencalonan Badrodin.
“Surat Jokowi itu tidak membatalkan Budi Gunawan, calon kapolri sebelum Badrodin. Atas surat yang tidak tegas itu, kami bimbang dalam memutuskan Badrodin,” kata Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS.
Hal senada diungkap Trimedya panjaitan, Wakil Ketua Komisi III dari fraksi PDIP.
“Memang ada usulan untuk menolak Badrodin. Itu usulan dari sebagian fraksi. dan nanti akan dibahas saat pleno setelah Komisi berkunjung ke rumah Badrodin sebagai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan.”