Kabar24.com, MANGUPURA--Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai akan mendeportasi secara bertahap 15 warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal di Bali.
Mohammad Sholeh, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai mengatakan, 15 WNA tersebut terdiri dari 11 orang warga negara Amerika Serikat dan 4 orang warga negara Kanada.
"Mereka melakukan kegiatan paradise challenge yaitu kegiatan pemotretan model-model asing di Bali dan masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa on arrival," terangnya saat ditemui media, Selasa (14/4/2015).
Dia menambahkan, pihaknya telah melakukan pengawasan selama tiga hari di kawasan Canggu serta melakukan penyamaran. Pada 10 April 2015, sekitar pukul sembilan malam dilakukan penangkapan di salah satu vila di Canggu tempat WNA tersebut tinggal.
"Kami mendapatkan informasi dari akun media sosial milik mereka bahwa kegiatan ini akan berlangsung hingga 14 April 2015, namun dari hasil pengakuan mereka, acara ini berlangsung hingga 21 April 2015," imbuhnya.
Dia menyatakan, para WNA tersebut terbukti melanggar pasal 122 huruf A UU no. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian karena mereka telah sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.
"Mereka juga dipandang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum dalam pasal 75 ayat 1 UU no. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Kami mendeportasi secara bertahap, kemarin telah dideportasi dua orang dan tiga orang hari ini," cetusnya.