Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

China Terapkan Aturan Visa Baru, Ini Penjelasannya

Bisnis.com, BEIJING - China mulai menyosialisasikan peraturan baru bagi warga negara asing yang masuk dan keluar negara tersebut, setelah diumumkan pada awal pekan ini. Petugas Biro Keamanan Publik Urusan Imigrasi Li Juan mengatakan pengumuman mengenai

Bisnis.com, BEIJING - China mulai menyosialisasikan peraturan baru bagi warga negara asing yang masuk dan keluar negara tersebut, setelah diumumkan pada awal pekan ini.

Petugas Biro Keamanan Publik Urusan Imigrasi Li Juan mengatakan pengumuman mengenai peraturan baru untuk warga asing yang ingin keluar dan masuk China sudah mulai disebar.

"Informasi mengenai peraturan baru tersebut bisa diminta di kantor-kantor cabang Entry-Exit Management Office. Selain itu, bisa ditanyakan ke kantor polisi setempat," ujarnya di Beijing, Rabu (24/7/2013).

Li Juan menambahkan kantor imigrasi kedutaan-kedutaan asing juga seharusnya sudah tahu tentang peraturan baru tersebut. Peraturan baru bagi warga negara asing yang ingin masuk dan keluar China mencakup 39 butir akan diberlakukan mulai 1 September 2013.

Kategori Beberapa butir aturan baru itu antara lain mengategorikan visa biasa yang awalnya hanya ada delapan jenis (visa tinggal, visa bekerja, visa belajar, visa kunjungan, visa travel, visa transit, visa crew dan visa reporter) bertambah menjadi 12 jenis.

Jenis visa baru R diberikan kepada high-level professionals dan Q-visa yang diberikan kepada warga asing yang memudahkan mereka datang ke China untuk kunjungan keluarga, terutama warga asing yang berdarah Tionghoa (huaren).

Dalam peraturan itu juga dicantumkan apa saja yang dibutuhkan ketika mengajukan visa dan izin tinggal, hal-hal yang perlu diperhatikan pemohon ketika mengajukan visa dan izin tinggal, syarat dapat diterimanya pengajuan visa, status ilegal dan lain-lain.

Di dalam peraturan tersebut dijelaskan warga asing yang tinggal di luar periode waktu yang diizinkan oleh visa atau izin tinggalnya akan dianggap tinggal secara ilegal. "Status ilegal juga berlaku untuk warga asing yang berada di China tanpa visa atau tidak mengajukan izin tinggal," kata Li Juan.

Peraturan juga menjelaskan mengenai pelajar asing yang ingin bekerja paruh waktu harus memiliki persetujuan dari pihak sekolah lalu melaporkan informasi tempat bekerja, lama bekerja dan informasi bersangkutan lainnya kepada Public Security Bureau Management.

Ketentuan itu juga berlaku untuk warga asing yang meninggalkan pekerjaannya dan mahasiswa yang meninggalkan universitas untuk segera melapor.

Peraturan baru bagi warga asing yang ingin masuk dan keluar China itu dibuat untuk mendukung sistem keamanan nasional mereka.

Menurut catatan Kementerian Keamanan Publik China, jumlah warga asing yang masuk dan keluar China setiap tahun naik 10% setiap tahun sejak 2000. Pada 2012, jumlah itu mencapai 54,3 juta orang.

Akhir 2011 tercatat 4.752 orang asing telah mendapat jaminan mendapat izin tinggal tetap, dan 1.700 di antaranya merupakan profesional pemegang kartu hijau yang bekerja di China.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor :
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper