Bisnis.com, JAKARTA—Apabila Anda ingin berkunjung ke negara Uni Eropa, bersiaplah menghadapi aturan baru pengurusan visa Schengen.
Pasalnya, mulai Kamis (14/11/2013), kedutaan besar dan konsulat dari semua negara Schengen di Indonesia akan menerapkan Sistem Informasi Visa (Visa Information System/VIS).
Melalui sistem ini, para pemohon visa Schengen jangka pendek (3 bulan) akan diwajibkan datang sendiri secara langsung ketika mengajukan permohonannya, untuk diambil sidik jarinya. Untuk permohonan visa berikutnya dalam kurun waktu 5 tahun, sidik jari tersebut dapat disalin dari permohonan sebelumnya.
Data biometrik dari para pemohon visa (sidik jari dan foto digital) akan dimasukkan ke dalam VIS. Uni Eropa beralasan langkah ini untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pemohon visa dari pencurian identitas dan mencegah penggunaan identitas palsu.
Dalam kasus-kasus tertentu, pencurian identitas itu telah mengakibatkan terjadinya penolakan visa atau tidak diberikannya izin masuk kepada orang yang telah diperkenankan memasuki kawasan Schengen.
Meskipun terkesan ribet, UE mengklaim pengambilan sidik jari dilakukan melalui prosedur yang cepat, sederhana dan hati-hati. “VIS memiliki basis data pusat yang aman dan datanya diproses berdasarkan standar tertinggi untuk perlindungan data,” tulis siaran pers Perwakilan Komisi Eropa, Senin (11/11/2013).
Pengecualian dari persyaratan pengambilan sidik jari diberikan kepada:
- Anak-anak yang berusia kurang dari dua belas tahun;
- Orang-orang yang karena faktor fisik tidak mungkin diambil sidik jarinya;
- Kepala negara dan pejabat pemerintah pusat, beserta suami/istrinya, serta anggota delegasi resminya ketika diundang oleh Pemerintah Negara Anggota Schengen atau oleh organisasi internasional untuk tujuan resmi;
- Raja/ratu dan anggota senior keluarga kerajaan, ketika diundang oleh Pemerintah Negara Anggota Schengen atau oleh organisasi internasional untuk tujuan resmi.
Pada tanggal yang sama, 14 November, VIS akan diperkenalkan pula di kedutaan besar dan konsulat dari semua negara Schengen di Asia Tenggara dan Asia Tengah.
Hal ini merupakan bagian dari peluncuran VIS secara global, dan telah berhasil diterapkan di Afrika, Timur Tengah dan Amerika Selatan.
Para pemohon yang berhasil mendapatkan Visa Schengen akan terus mendapatkan akses ke 26 negara Eropa, untuk jangka waktu total 3 bulan selama kurun waktu 6 bulan.
Negara-negara Schengen adalah sebagian besar dari negara-negara anggota Uni Eropa, kecuali Bulgaria, Kroasia, Siprus, Irlandia, Rumania dan Inggris.
Kawasan Schengen juga mencakup negara-negara yang bukan anggota Uni Eropa yaitu Islandia, Norwegia, Swiss dan Liechtenstein. Secara bersama-sama, seluruh negara Schengen merupakan suatu kawasan bebas batas.
Rincian lebih lanjut tentang cara mengajukan permohonan visa Schengen tersedia di kedutaan besar dan konsulat negara-negara Schengen.