Kabar24.com, JAKARTA -- Sidang praperadilan tersangka korupsi Sutan Bhatoegana akan diputuskan hakim pada Senin (13/4/2015).
Pihak mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana mengaku optimisi terhadap hasil gugatan praperadilan yang diajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Insya Allah putusan tersebut memenangkan Sutan Bhatoegana di praperadilan melawan KPK," kata pengacara Sutan, Rahmat Harahap melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Minggu.
Pada Senin (13/4), hakim tunggal Asiadi Sembiring akan memutuskan apakah akan memenangkan permohonan Sutan terhadap KPK terkait penetapan Sutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan hadiah-hadiah lain.
"Semoga KPK pun siap menerima kekalahan untuk yang kedua kalinya di praperadilan. Semoga Allah selalu meridhoi langkah kami," tambah Rahmat.
Anggota tim Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang menyatakan bahwa KPK juga optimistis menang.
"Harapannya putusan bisa sejalan dengan putusan praperadilan Suryadharma Ali," kata Rasamala melalui pesan singka.
Pada 8 April 2015 lalu, hakim tunggal Tatik Hadiyanti memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.
Besok, rencananya Sutan juga menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang tersebut seharusnya sudah dilakukan pada 6 April 2015 lalu namun karena Sutan tidak didampingi pengacaranya maka ketua majelis hakim Artha Theresia menunda sidang tersebut hingga 13 April 2015.
"Kami akan hadir di Tipikor karena kami sudah kirim surat minta penundaan jam sidang ke majelis hakim Tipikor setelah kami mendengarkan putusan praperadilan dan membawa hasil putusan praperadilan dan membawa hasil putusan praperadilan ke sidang tipikor," ungkap Rahmat.
Pengunduran waktu sidang tersebut adalah pada pukul 14.00 WIB.
"Kami minta diundur sampai pukul 14.00 WIB. Surat penundaan jam sidang tipikor sudah kami kirim hari Jumat kemarin ke pengadilan Tipikor dan ke penuntut umum KPK," jelas Rahmat.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan ditahan pada 2 Februari 2015. Ia diduga melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara.
Dalam sidang Rudi Rubiandini terungkap bahwa Rudi memberikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono, uang itu menurut Rudi sebagai uang Tunjangan Hari Raya untuk anggota Komisi VII.
Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total 140 ribu dolar AS yang ditujukan untuk pimpinan, anggota dan Sekretariat Komisi VII kepada staf khusus Sutan, Irianto.
Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut.
Namun baik Sutan maupun Tri Julianto membantah pengakuan Rudi tersebut.
Sutan saat menjadi saksi pada 26 Februari 2014 mengakui bahwa pernah memiliki staf ahli bernama Irianto tapi dokumen yang dibawa Irianto dari Kementerian ESDM diberikan ke stafnya yang lain yaitu Iqbal, sayangnya Iqbal mengalami kecelakaan.