Bisnis.com, JAKARTA—Setiap siswa yang telah mengikuti ujian nasional (UN) berhak mendapatkan sertifikat hasil UN (SHUN).
Nizam, Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, mengatakan berapa pun nilai yang diperoleh, sekolah wajib menyerahkan SHUN kepada siswa. “Berapapun nilai UN siswa, SHUN-nya tetap keluar. Sekolah tidak boleh ada alasan untuk menahan SHUN,” katanya seperti dikutip Bisnis dalam laman kemdiknas.go.id, Selasa (7/4).
Selanjutnya, papar Nizam, sekolah bisa mengumumkan kelulusan siswa setelah hasil UN diterima. Hal itu bertujuan agar siswa tetap memenuhi kewajiban untuk mengikuti UN. Jika siswa tersebut belum memenuhi standar kompetensi lulusan (SKL) yang ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), yaitu 55, siswa memiliki pilihan untuk mengulang UN kembali atau tidak.
“Apabila siswa memilih untuk mengulang, maka setelah ujian ulang siswa akan menerima sertifikat hasil perbaikan UN.,” katanya.
Nizam menegaskan, berapapun nilai yang diperoleh peserta UN tidak memengaruhi kelulusan maupun kesempatannya untuk melanjutkan ke perguruan tinggi. “Karena untuk masuk ke perguruan tinggi, ada faktor lain yang menjadi ukuran. UN hanya dilihat sebagai salah satu pertimbangan.”
Nizam mencontohkan, jika siswa tersebut memiliki nilai rapor sembilan sementara nilai UN-nya empat, maka terdapat indikasi bahwa sekolah tersebut obral nilai kepada siswa.
“Jadi nanti, hasil UN akan diserahkan kepada perguruan tinggi bersamaan dengan indeks integritas setiap sekolah. Hasil tersebut akan diserahkan pada 2 Mei. Sedangkan pengumuman kelulusan, akan dilakukan pada 15 Mei.”
SKL 55 yang telah ditetapkan BSNP ditujukan bagi enam mata pelajaran yang diujikan. Siswa yang mendapat nilai UN di bawah SKL bisa mengulang UN di tahun 2016 mendatang. Namun demikian, meskipun nilai UN di bawah SKL, siswa tetap mendapat SHUN dan tidak diwajibkan untuk mengulang.