Bisnis.com, JAKARTA— Tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah (TPG PNS Daerah) segera cair setelah Kemendikbud mendesak pemerintah daerah segera menyalurkan tunjangan itu paling lambat pada 16 April 2015.
Sumarna Surapranata, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud, mengatakan desakan itu mengacu pada petunjuk teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah, yang telah dikeluarkan pada 31 Januari 2015.
Menurutnya, pembayaran tunjangan PNS daerah yang bersumber dari APBN itu sudah ditransfer ke daerah. “Dari total tunjangan PNS daerah sebesar Rp66 triliun pada 2015 itu sebanyak Rp16 triliun untuk triwulan I sudah ditransfer ke kas daerah,” katanya seperti dikutip Bisnis dalam laman kemdiknas.go.id, Selasa (7/4).
Dengan demikian, pemerintah daerah harus segera mencairkan tunjangan itu. “Pemerintah daerah jangan menahan penyalurannya, ini sudah mendekati tenggat waktu pencairan periode triwulan I.”
Tunjangan profesi merupakan hak guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 16 ayat (2) menyebutkan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya, berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok.