Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GUBERNUR DIY: Putra-Putri Mendiang Sri Sultan HB IX Turun Tangan

Putra-putra mendiang Sri Sultan Hamengku Buwono IX secara bergiliran melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Istimewa mengenai tata cara pengisian jabatan gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah disahkan DPRD DIY.
Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X /Antara
Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X /Antara

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Putra-putra mendiang Sri Sultan Hamengku Buwono IX secara bergiliran melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Istimewa mengenai tata cara pengisian jabatan gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah disahkan DPRD DIY.

Sosialisasi serta penguatan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) khususnya Pasal 3 ayat 1 huruf M mengenai Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tersebut, diselenggarakan dalam bingkai acara diskusi di kediaman putra dari istri pertama mendiang HB IX, GBPH Hadisuryo di Dalem Hadinegaran, Bintaran, Yogyakarta, Senin malam.

"Diskusi ini saya diminta bergiliran kalau tidak salah gusti Prabu (GBPH Prabu Kusumo) yang mengusulkan," kata Hadisuryo seusai acara tersebut.

Menurut Hadisuryo, acara itu akan menjadi ajang untuk memastikan kepada masyarakat bahwa putra-putra HB IX satu suara serta tidak ada perbedaan mengenai Perdais tentang pengisian jabatan gubernur tersebut.

Pembahasan Perdais mengenai pengisian jabatan gubernur tersebut sebelumnya memunculkan polemik panjang, sebab pasal 3 Ayat 1 Huruf M dalam aturan itu secara implisit mengharuskan gubernur harus laki-laki.

"Tidak bisa berubah, kita semua sependapat (gubernur laki-laki). Mungkin nanti wanita boleh tapi zamannya mungkin sudah berubah," kata dia.

Dalam acara yang antara lain dihadiri para Pejabat kabupaten/kota, abdi dalem Keraton, paguyuban Perangkat Desa itu, mendatangkan pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI), Sumaryo Suryokusmo yang menguatkan kembali kekhususan sifat Undang-Undang Keistimewaan. Kekhususan itu antara lain mengenai pengisian jabatan gubernur yang dilakukan melalui penetapan.

"Diskriminasi itu memang dimungkinkan bagi aturan hukum yang bersifat khusus atau "lex specialis"," kata Sumaryo.

Sekretaris Jenderal Koordinator Keistimewaan Jogjakarta Sejati, Aji Pancoko mengatakan acara roadshow Perdais tersebut perlu dilakukan sebagai upaya konsolidasi masyarakat serta memberikan pemahaman mengenai Perdais. Sebab, dia menilai, ada sebagian masyarakat yang masih resah akan ada perbedaan pendapat di internal Keraton mengenai Perdais tersebut.

Menurut dia, agenda sosialisasi selanjutnya akan dilakukan di kediaman GBPH Yudaningrat. Setelah acara serupa selesai dilakukan di tingkat putra HB IX, acara itu akan dilanjutkan di pusat padukuhan-padukuhan se-DIY.

"Kita akan memberikan pemahaman apa yang masih menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat," kata Aji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper