Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Penjelasan Kopassus Tentang Daeng Koro, Tersangka Teroris Kelompok Santoso

Kepala Penerangan Kopassus Mayor Achmad Munir dalam keterangan tertulisnya menyatakan Daeng Koro merupakan anggota TNI bernama asli Sabar Subagio yang dipecat pada 1995.n
Sejumlah personil Inafis memeriksa tempat kejadian perkara tewasnya salah satu teroris, diduga bernama Sabar Subagio alias Daeng Koro, anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso di pegunungan desa Sakina Jaya kecamatan Parigi Utara, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Jumat (3/4)./Antara-Zainuddin MN
Sejumlah personil Inafis memeriksa tempat kejadian perkara tewasnya salah satu teroris, diduga bernama Sabar Subagio alias Daeng Koro, anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso di pegunungan desa Sakina Jaya kecamatan Parigi Utara, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Jumat (3/4)./Antara-Zainuddin MN

Kabar24.com, JAKARTA--Daeng Koro, tersangka teroris Poso yang diduga tewas ditembak oleh Densus 88, Sabtu ( 4/4/2015) lalu, diketahui pernah berdinas di TNI namun dipecat lantaran kedapatan berzina.

Kepala Penerangan Kopassus Mayor Achmad Munir dalam keterangan tertulisnya menyatakan Daeng Koro merupakan anggota TNI bernama asli Sabar Subagio yang dipecat pada 1995.

"Karena kasus asusila/perzinaan," katanya, Senin (6/4/2015).

Daeng, kata Munir, pernah berdinas di Komando Pasukan Sandi Yudha (sekarang Kopassus) pada 1982 berstatus Calon Komando.

Saat menjalani seleksi komando, Daeng dinyatakan tidak lulus seleksi lantaran hasil tes jasmani tidak memenuhi syarat.  

"Dia ditampung di Denma Cijantung selama empat tahun. Kegiatan selama ditampung hanya mengikuti TC (Training Center) voli," kata Munir.

Munir mengatakan Daeng tidak mempunyai kualifikasi sebagai prajurit komando sehingga dengan demikian tidak ada kemampuan khusus yang dimilikinya.

Pada 1987, tutur Munir, Daeng dipindah ke Kariango untuk menjadi anggota Brigif Linud 3/TBS Kostrad dan menjadi tim TC Voli.

Selanjutnya pada 1994, Daeng melakukan pelanggaran berat saat tertangkap basah melakukan perbuatan asusila atau perzinahan. Atas perbuatannya itu, Daeng kemudian menjalani hukuman kurungan di Rumah Tahanan Militer selama tujuh bulan.

"Melalui proses hukum di sidang peradilan militer, tahun 1995 Daeng Koro dipecat dari dinas Militer dengan pangkat terakhir Kopral Dua," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto menyatakan pihaknya menduga kuat pelaku yang tewas akibat kontak senjata Detasemen Khusus 88 di Pegunungan Sakina Jaya, Desa Pangi, Kecamatan Parigi utara, Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah adalah Daeng Koro.

"Diduga Daeng Koro, untuk memastikan akan dilakukan tes DNA," kata Rikwanto saat dikonfirmasi, Sabtu (4/4/2015). 

Berdasarkan catatan kepolisian, Daeng merupakan pelatih serta ketua pelaksana beberapa kegiatan Tadrib Asykari di daerah Tuturuga Morowali Sulawesi Tengah, Mambi Sulawesi Barat, dan Gunung Tamanjeka, Poso, Sulawesi Tengah serta beberapa aksi lainnya.

Daeng diketahui merupakan aktor intelektual kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur Pimpinan Santoso. Bahkan Daeng disebut-sebut mantan anggota Kopassus.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper