Bisnis.com, JAKARTA--Istri Guru Jakarta International School Neil Bantleman, Tracy Bantleman, mengatakan dirinya merasa kecewa atas vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada suaminya. Ia merasa putusan hakim atas suaminya bukanlah keputusan yang adil.
"Suamiku tidak bersalah," kata Tracy Bantleman, istri Neil Bantleman, guru Jakarta International School di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).
Ia juga mengaku kecewa atas pernyataan hakim yang mengumbar kehidupan seksual dirinya dan suaminya Neil. "Kehidupan seksual kami diumbar itu memalukan," kata Tracy.
Ia mengatakan kehidupan seksual dirinya dan Neil tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut. "Kami saling mencintai sama seperti pasangan lainnya," kata dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bersalah Neil Bantleman, guru Jakarta International School, terkait kasus kejahatan seksual terjadap tiga siswa TK Jakarta International School, yakni AK, AL, dan DA. Ia dijerat dengan hukuman 10 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 100 juta dan subsider hukuman 6 bulan penjara.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Aslam Bustaman menyatakan Neil bersalah dan dihukum dengan dasar tuntutan subsider Undang-undang nomor 23 tahun 2002 pasal 82 tentang pelindungan anak.
Ia ditetapkan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul dan pelecehan terhadap anak. Ia juga dianggap dengan sengaja melakukan tipu muslihat kepada murid Jakarta International School.