Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Yudisial tak menyambut positif Peraturan Presiden No. 39/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 68/2010 tentang Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Dalam Perpres tersebut, Jokowi menaikkan besaran fasilitas dari Rp 116,65 juta menjadi Rp 210,89 juta kepada setiap pejabat negara.
"Sebaiknya pemberian uang muka tersebut ditiadakan saja," kata Ketua KY Bidang Rekrutmen Taufiqurrahman Syahuri melalui pesan singkat, Kamis (2/4/2015).
Jokowi meneken Perpres No. 39 pada 20 Maret 2015 dengan alasan adanya peningkatan harga jual kendaraan setelah kurun lima tahun. Sesuai Pasal 3 ayat (3) alokasi dana bantuan uang muka tersebut dibebankan pada anggaran lembaga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bantuan uang muka ini hanya diperuntukan bagi pejabat negara yang diartikan Pasal 1 Perpres 68 Tahun 2010, yaitu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, hakim Mahkamah Agung, hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.
Kendaraan yang dimaksud di luar mobil dinas yang disediakan juga oleh negara. Fasilitas ini diklaim untuk menunjang kelancaran tugas sehari-hari pada pejabat negara. "Tak perlu, anggota lembaga negara sudah disewakan mobil dinas," kata Taufiqurrahman.
Penerapannya, fasilitas uang muka ini diberikan per masa jabatan yang diterima sekitar enam bulan setelah pejabat negara tersebut dilantik. Adapun untuk Hakim Agung yang tak ada periode jabatan atau hingga pensiun, fasilitas diberikan setiap kurun lima tahun.
Fasilitas uang muka lima tahun kedua dan seterusnya dapat diberikan jika sisa masa pensiun lebih dari dua tahun.