Kabar24.com, JAKARTA-- Kongres Wanita Indonesia (Kowani) dan Komunitas Peduli Anak Bangsa (KePAB) minta pada pemerintah untuk menayangkan wajah, serta riwayat para pelaku kejahatan seksual pada anak dalam situs khusus.
Saran tersebut disampaikan karena hukuman penjara bagi para pelaku kejahatan seksual pada anak (paedofil), ternyata tak bisa membuat para pelaku jera.
“Kami kecewa karena banyak kasus kejahatan seksual yang menimpa anak-anak tidak bisa diselesaikan dengan tuntas, bahkan cenderung berulang terjadi,” kata Rosa Pati Jalal, pengurus KePAB ketika beraudiensi dengan DPP Kowani, Rabu (1/4/2015) di Jakarta.
Menurut Rosa, dengan menayangkan wajah serta riwayat kejahatan para pelaku paedofil, masyarakat bisa lebih waspada terhadap sosok penjahat tersebut.
Ketua Umum Kowani Giwo Rubianto Wiyogo, menambahkan munculnya para paedofil tersebut tak lepas dari sikap pemerintah yang tidak sepenuh hati menuntaskan kasus kejahatan pada anak dengan berbagai alasan dan pertimbangan.
“Celah tersebut dimanfaatkan oleh para paedofil untuk menggencarkan kejahatannya,” ujarnya.
Giwo menuturkan regulasi terkait dengan perlindungan anak sudah diterbitkan pemerintah sejak 2002, dengan lahirnya UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu juga ada pembentukan Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Pada Anak (GN-AKSA) pada 2014.
“Tapi berbagai regulasi tersebut hingga saat ini belum memberikan hasil optimal. Kejahatan pada anak makin meningkat, dan pelaku paedofil kian bertambah, serta makin banyaknya sekolah yang tidak aman bagi anak,” ungkap Giwo dalam pertemuan yang dihadiri puluhan pengurus organisasi perempuan tersebut.
Menurut Giwo, laporan adanya kasus dengan kejahatan yang menimpa anak yang terjadi pada institusi pendidikan, sering muncul dalam berita dan itu sangat ironis.
Sekolah, lanjutnya, seharusnya menjadi wilayah yang aman bagi anak-anak untuk tumbuh, berkembang dan bersosialisasi selain rumah dan lingkungannya.
“Namun, kini faktanya sangat berbeda. Para pelaku paedofil sudah memasuki area yang aman itu,” ujarnya.
Giwo juga mengajak KePAB mendirikan Posko Penanganan Korban Kekerasan Seksual Anak, yang beroperasi di Kantor Pusat Kowani.
“Posko itu nantinya akan menerima pengaduan masyarakat terkait kasus kejahatan seksual yang menimpa anak, termasuk upaya pendampingan hukum dan psikologi. Semua diberikan secara cuma-cuma kepada para korban kejahatan,” katanya.
Secara fisik, lanjutnya, aksi kejahatan mungkin bisa sembuh dalam beberapa minggu atau bulan.
“Namun, secara psikologis, proses penyembuhan dan keluar dari trauma, bukan masalah gampang. Butuh waktu yang amat sangat lama,” tambah Giwo.