Kabar24.com, JAKARTA--Hakim Sarpin Rizaldi mengungkapkan soal laporan dugaan pencemaran nama baiknya oleh dua dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari dan Charles Simabura sudah dicabut.
"Itu sudah selesai ya," kata Sarpin saat ditemui usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor terkait dugaan pencemaran nama baiknya oleh Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Sahuri dan Suparman Marzuki di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Sarpin beralasan kedua dosen Unand tersebut sudah meminta maaf atas ucapannya. Selain itu, dia pun sudah memaafkannya. "Dan sudah saya cabut," katanya.
Adapun laporan dugaan pencemaran nama baik oleh kedua Komisioner KY tetap berlanjut. Kuasa hukum Sarpin menyatakan pihaknya belum mendapatkan permintaan maaf dari kedua komisioner KY itu.
Sebelumnya dua dosen Unand dilaporkan oleh keluarga Sarpin dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Barat, pada 25 Februari lalu.
Saat itu kedua dosen tersebut dianggap telah melontarkan pernyataan di satu media massa di Padang yang menyudutkan hakim Sarpin.
Sarpin merupakan hakim tunggal pada sidang gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, Senin (16/2/2015), Sarpin mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selanjutnya keputusan Sarpin itu menuai berbagai kritik baik itu dari masyarakat terutama dari pakar hukum dan sejumlah pejabat negara.