Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi melalui penasihat hukumnya, Rasamala Aritonang, menjelaskan pihaknya tidak akan memenuhi panggilan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jika bukti pendukung praperadilannya belum siap.
Seperti diketahui, hari ini Senin (30/3), KPK akan menghadapi tiga sidang gugatan praperadilan sekaligus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tiga sidang praperadilan tersebut dilayangkan para tersangka KPK yaitu mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, mantan Menteri Agama dan Ketum PPP Suryadharma Ali, dan Suroso Atmo Martoyo.
"Untuk perkara yang masih memerlukan persiapan, tentu pengadilan bisa memberikan kesempatan untuk menunda persidangan," tutur Rasamala saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Namun, Rasamala juga menuturkan bahwa pihaknya hanya akan datang dalam sidang praperadilan, yang bukti pendukung dan jawaban dari pihak KPK sudah disiapkan sejak beberapa hari lalu.
"Untuk yang bukti pendukung praperadilannya sudah siap dan jawabannya sudah siap maka tim akan hadir," katanya.
Rasamala juga masih merahasiakan apa saja perkara yang akan dihadiri pihak KPK, dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan tiga tersangka KPK.
"Nanti, kita lihat nanti saja, mana perkara yang sudah siap untuk sidang praperadilan," tukasnya.