Kabar24.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan tidak akan menghadiri hari pertama sidang gugatan praperadilan para tengsaka korupsi yang berlangsung hari ini.
KPK menegaskan tidak akan menghadiri sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (30/3/2015) karena harus mempelajari terlebih dulu materi permohonan praperadilan yang dilayangkan tiga tersangka KPK.
Penegasan tersebut disampaikan penasihat hukum KPK, Rasamala Aritonang saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
"Kami tidak ada pilihan, harus mempelajari seluruh berkas perkaranya, tidak hanya soal prosedur formal saja," tuturnya.
Menurut Rasamala, sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan tiga tersangka KPK akan berlangsung selama tujuh hari.
Karena itu, KPK akan mempersiapkan semuanya dengan matang, baik jawaban KPK atas materi permohonan yang telah diajukan para tersangka maupun substansi perkaranya.
"Karena kan praperadilan tujuh hari, jadi dari awal harus sudah menyiapkan semuanya dengan baik," tukasnya.
Seperti diketahui, hari ini KPK menghadapi tiga sidang gugatan praperadilan sekaligus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tiga sidang praperadilan tersebut dilayangkan para tersangka KPK yaitu mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, mantan Menteri Agama dan Ketum PPP Suryadharma Ali, dan Suroso Atmo Martoyo.