Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Denny Indrayana Tersangka: Mabes Polri Incar Nama Lain

Setelah Denny Indrayana ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Payment Gateway, Kepolisian memburu tersangka lain.

Kabar24.com, JAKARTA--Setelah Denny Indrayana ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Payment Gateway, Kepolisian memburu tersangka lain.

Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Anton Charliyan mengatakan tidak hanya Denny yang ditetapkan sebagai tersangka proyek Payment Gateway, namun ada pihak lain yang bakal menyusul.

"Baru satu, karena tersangka akan merembet ke yang lain," katanya di gedung Humas Polri, Rabu (25/3/2015).

Saat ditanya siapa tersangka berikutnya, Anton mengungkapkan untuk penetapan tersangka mesti melihat hasil penyelidikan dan penyidikan.

Terkait nama mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dipanggil sebagai saksi beberapa hari lalu, Anton belum dapat memastikan karena masih
diperlukan pendalaman.

Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Denny sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Payment Gateway. Denny diduga berperan langsung dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Selanjutnya, penyidik Bareskrim akan memanggil Denny untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Jumat (27/3/2015) mendatang.

Denny dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 23 Undang- undang RI Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper