Kabar24.com, JAKARTA—Fraksi Partai Demokrat sepakat untuk tidak ikut menandatangani hak angket untuk Menkumham Yasonna H Laoly yang diduga menerapkan standar ganda dalam menetapkan kepengurusan PPP dan Partai Golkar.
Saan Mustopa, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, mengatakan belum ada perintah dari Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk ikut menandatangani hak angket. “Pada prinsipnya, kami tidak ikut,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Rabu (25/3/2015).
Dasar yang digunakan untuk tidak ikut mnegajukan a.l. posisi Partai Demokrat yang tidak dalam koalisi tertentu. Pengajuan hak angket itu diketahui dari mayoritas fraksi partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) a.l. Partai Golkar, PKS, PAN, dan PPP kubu Djan faridz. Namun PAN juga absen menandatangani angket itu.
“Insya Allah tidak ada kader Partai Demokrat yang mengajukan. Namun jika mengajukan, DPP dan fraksi juga belum akan menjatuhkan sanksi. Tapi semuanya, lihat nanti saja,” katanya.
Hal senada diungkap Ruhut Sitompul, anggota komisi III dari Fraksi Partai Demokrat. “Kita sama sekali tidak mendukung, kalau ada kader-kader Demokrat yang melenceng akan berhadapan dengan saya. Saya jubirnya, saya pastikan tidak ada kader yang mengajukan namanya angket-angket itu.” []