Bisnis.com, JAKARTA - Mayoritas anggota fraksi PPP Kubu Romahurmuziy sepakat tidak akan ikut menandatangani hak angket atas keputusan Menkumham Yasonna H Laoly yang diduga melakukan standar ganda dalam menetapkan kepengurusan PPP dan Partai Golkar.
Arsul Sani, anggota komisi III dari Fraksi PKB, mengatakan mayoritas anggota dewan dari PPP posisinya sama.
“Kepengurusan parpol tidak bisa hak angket karena menurut UU MD3 pasal 9, pengajuan hak angket itu untuk melakukan penyelidikan UU yang penting bersifat strategis,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Rabu (25/3/2015).
Maksud dari strategis itu a.l. menyangkut hajat hidup orang banyak dan tatanan bernegara secara nasional. “Jadi kalau strategis bisa hak angket. Tapi kalau hanya siapa yang menjadi ketua umum dan pengurus partai politik itu tidak bisa dijadikan alasan untuk mengajukan angket.”
Menurutnya, masalah kepengurusan PPP dan Partai Golkar bukan masalah strategis. “Itu hanya kepentingan kelompok saja. Jadi, yang ikut menandatangani dari PPP mungkin hanya 5 orang dari kubu Djan Faridz.” []