Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Hak Angket, Kubu Agung: Itu Karena Prediksi Meleset

Parta Golkar kubu Agung Laksono menganggap enteng atas solidnya Koalisi merah putih membela kubu Aburizal Bakrie (Ical) dengan mengajukan hak angket untuk Menkumham Yasonna H Laoly atas penerbitan SK Kepengurusan Golkar.
Ketua Umum Partai Golkar terpilih Agung Laksono (kedua kiri) bersalaman dengan Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan), Priyo Budi Santoso (kiri) dan ketua pelaksana Yoris Raweyai (kedua kanan) usai memenangkan penghitungan suara pemilihan ketua umum pada Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Ancol, Jakarta, Senin (8/12)/Antara
Ketua Umum Partai Golkar terpilih Agung Laksono (kedua kiri) bersalaman dengan Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan), Priyo Budi Santoso (kiri) dan ketua pelaksana Yoris Raweyai (kedua kanan) usai memenangkan penghitungan suara pemilihan ketua umum pada Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Ancol, Jakarta, Senin (8/12)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Parta Golkar kubu Agung Laksono menganggap enteng atas solidnya Koalisi merah putih membela kubu Aburizal Bakrie (Ical) dengan mengajukan hak angket untuk Menkumham Yasonna H Laoly atas penerbitan SK Kepengurusan Golkar.

Zainuddin Amali, Sekretaris Jenderal kubu Agung, mengatakan hak angket itu hal yang sangat biasa. “Enteng itu. Jadi, tidak ada yang perlu diperdebatkan. Angket itu hanya karena tidak sesuai prediksi mereka,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (24/3/2015).

Menurutnya, keyakinan kubu Ical meleset setelah Yasonna menerbitkan SK No. M.HH-01.AH.11.01/2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia DPP Partai Golkar. “Padahal sebelumnya, mereka sangat yakin kalau Yasonna tidak akan mengeluarkan surat itu. Tapi buktinya, keluar. Hal-hal seperti itu lah yang mendasari kubu Ical dan KMP-nya mengajukan hak angket.”

Sebelumnya, Agus Gumiwang Kartasasmita, Ketua Fraksi Partai Golkar, mengatakan gugatan terhadap SK Menkumham melalui PTUN sama sekali tidak mempengaruhi keabsahan kepengurusan baik kepengurusan Golkar kubu Agung.

Menurut Agus, dalam hukum dianut asas Prae Sumtio iustae Causa yang berarti setiap tindakan pejabat tata usaha Negara harus dianggap rechmatig (berkekuatan hukum) sampai ada pembatalannya. “Jadi SK Menkumham yang dilasir pada senin, 23 Maret 2015 itu dengan segala konsekuensinya adalah sah sampai ada keputusan pembatalannya,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper