Bisnis.com, JAKARTA--Terdakwa kasus penipuan dan pencemaran nama baik lewat akun Twitter Raden Nuh meminta penangguhan penahanan atas dirinya kepada hakim ketua persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015).
"Kalau bisa yang mulia, saya mohon penangguhan penahanan saya," kata Raden Nuh kepada hakim dalam persidangan.
Raden Nuh beralasan dirinya sudah ditahan terlalu lama dan dirinya menjabat sebagai pimpinan di perusahaan yang dikelolanya. "Saya punya lembaga usaha, ada 40 karyawan. Saya memohon penangguhan penahanan," kata dia.
Hakim kemudian mempersilakan Raden Nuh untuk mengajukan penangguhan penahanan ke Rutan Cipinang. "Penangguhan penanganan silakan ajukan, buat permohonan dari surat penahanan," kata hakim.
Raden Nuh mempermasalahkan dakwaan yang dianggap olehnya tidak mudah dimengerti. "Dalam pasal ini disebutkan melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, saya yang mana," kata Raden Nuh.
Jaksa menjelaskan bahwa Nuh dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 kesatu yang menyebutkan melakukan tindakan secara bersama-sama dengan orang lain.
Raden Nuh bersama Edy Saputra dan Koes Hardjono didakwa melakukan pencemaran nama baik, penipuan, ancaman melakukan kekerasan dan menakut-nakuti sebagaimana tercantum dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketiganya dijerat dengan lima pasal berlapis dalam UU ITE, KUHP, dan UU Pemberantasan TPPU.