Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah sedang mencari cara untuk menghadapi menyebarnya kelompok radikal di Indonesia.
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno menyebutkan di antara upaya mengantisipasi menyebarnya kelompok radikal adalah dengan pencabutan kewarganegaraan bagi WNI yang terlibat.
Berbicara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/3/2015), Tedjo menyebutkan tidak adanya aturan yang tegas terhadap masyarakat yang terbukti bergabung dengan kelompok radikal membuat penegak hukum kesulitan memprosesnya.
Aparat penegakan hukum hanya dapat menjerat orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum, dengan menggunakan KUHP, dan Undang-Undang Antiteror.
Terkait itu, saat ini, pemerintah sedang menggodok aturan untuk mengatur masyarakat yang terbukti bergabung dengan kelompok radikal.
Salah satu sanksi yang dipertimbangkan adalah pencabutan kewarganegaraan agar tidak menjadi ancaman di dalam negeri.
“Kalau mereka dicabut kewarganegaraannya kan harus bawa paspor kalau ingin masuk ke Indonesia,” ujarnya.
ISIS menjadi isu sensitif di dalam negeri setelah muncul informasi adanya warga negara Indonesia yang menyebrang ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.
Bahkan, belum lama ini, juga beredar video yang berisi pelatihan militer kepada anak-anak yang diduga berasal dari Indonesia.