Bisnis.com, MALANG - Energi dan pikiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal terkuras menyusul putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Putusan tersebut telah mendorong sejumlah tersangka korupsi untuk mengajukan praperadilan terhadap KPK atas status tersangka yang ditetapkan kepada mereka.
Plt. Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan KPK menghormati proses hukum dan mempersilahkan gugatan melalui praperadilan. Hanya saja proses praperadilan tersebut membuat tenaga dan pikiran KPK harus dialihkan ke sana (praperadilan).
“Untuk menghadapi itu (praperadilan) tentunya kami siap. Apa yang akan KPK lakukan salah satunya adalah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA),” kata Johan Budi seusai kuliah tamu di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Selasa (17/3/2015).
Menurutnya, surat itu berisi agar MA memerhatikan praperadilan bahwa obyek praperadilan adalah penetapan tersangka. Dalam surat itu, salah satu yang diusulkan KPK ke MA adalah mengeluarkan surat edaran MA (SEMA) karena dampaknya tidak hanya ke KPK.
Namun, juga terhadap tersangka-tersangka di kepolisian dan kejaksaan. Kalau setiap orang yang menjadi tersangka kemudian melakukan praperadilan hal ini dampaknya jelas tidak baik.
“Waktu kita bertemu dengan MA, tampaknya MA masih belum mendukung untuk dikeluarkan SEMA. Ketua MA mengatakan banyak SEMA yang telah dikeluarkan,” jelas dia.
Pertemuan dengan MA dan jajaran tersebut, lanjut Johan Budi, melibatkan lima unsur pimpinan KPK. Terkait dengan itu mau tidak mau KPK siap menghadapi praperadilan dalam hal ini menyiapkan materinya.
Kalau hakimnya menerima semua praperadilan akan membuat energi KPK terkuras untuk menghadapi prose situ. Oleh karena itu, khusus untuk menghadapi praperadilan KPK akan menambah personil di Biro Hukum.
“Silakan saja (praperadilan). Namun proses praperadilan itu tidak menghentikan proses penyidikan, ini yang perlu digarisbawahi. Jadi proses praperadilan silakan, tetapi proses penyidikan juga jalan,” ujarnya.
Terkait dengan wacana KPK yang hanya berwenang untuk pencegahan, Johan Budi menegaskan hal itu tidak benar. Hal itu baru sebatas instruksi presiden.
Namun, Inpresnya belum dibikin sedangkan KPK tidak tergantung pada Inpres tetapi undang-undang. Sementara itu, antara penindakan dan pencegahan di KPK itu berlangsung simultan dengan kecepatan yang sama.
“Jadi sama pentingnya antara penindakan dan pencegahan,” kata Johan.