Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Illegal Fishing: KKP Tangkap 4 Kapal Vietnam Pencuri Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal perikanan asing yang diduga berasal dari negara Vietnam yang melakukan tindak pidana ilegal yaitu pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Aksi penenggelaman kapal belum menghentikan seluruh aktivitas pencurian ikan di Indonesia oleh nelayan asing.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal perikanan asing yang diduga berasal dari negara Vietnam yang melakukan tindak pidana ilegal yaitu pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia.

"Setelah menangkap tiga kapal ikan asing asal Thailand dan Vietnam pada tanggal 7 dan 10 Maret 2015, kali ini KKP menangkap empat kapal ikan asing yang juga diduga berasal dari Vietnam," ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Asep Burhanudin dalam rilis KKP yang diterima di Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Asep menuturkan penangkapan kapal-kapal yang menggunakan alat tangkap pair trawl antara lain kapal dengan nama lambung KG. 90512 TS (berbobot sekitar 95 gross tonnage atau GT, dengan lima orang ABK Vietnam), dan kapal KG. 91395 TS (95 GT, tiga orang ABK Vietnam).

Kedua kapal tersebut dilaporkan merupakan kapal pendukung dalam operasi alat tangkap pair trawl. Sedangkan kapal utama terdiri dari KG. 94152 TS (120 GT, 29 orang ABK Vietnam, muatan 325 kg), dan KG. 91751 TS (120 GT, 18 orang ABK Vietnam, muatan 230 kg).

Kapal-kapal penangkap ikan ilegal itu ditangkap oleh KP Hiu Macan 001 di perairan teritorial Pulau Serasan, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, pada 14 Maret 2015.

Keempat kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa memiliki dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dan menggunakan alat penangkap ikan terlarang pair trawl.

Hal tersebut diduga melanggar Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1), Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Selanjutnya, kapal dan tersangka tiba di Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat, tanggal 16 Maret 2016, untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Sedangkan terhadap ABK nontersangka akan dilakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dideportasi ke negara asal.

Berdasarkan data KKP, sampai Maret 2015, berhasil ditangkap 31 kapal ikan pelaku illegal fishing, yang terdiri dari 16 kapal perikanan asing dan 15 kapal perikanan Indonesia.

Sebelumnnya, pemerintah melalui Tim Satgas Pemberantasan Illegal Fishing (Pencurian Ikan) siap guna melakukan analisis dan evaluasi (Anev) atau audit kepatuhan kapal-kapal perikanan eks-asing yang berkapasitas di atas 30 GT.

"Anev ini adalah kegiatan audit kepatuhan untuk melihat dua hal, yaitu apakah kapal eks-asing secara formil dan materiil dimiliki WNI atau badan hukum Indonesia," kata Ketua Tim Satgas Pemberantasan Illegal Fishing Mas Achmad Santosa dalam jumpa pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (5/3).

Achmad memaparkan, anev dilakukan untuk menertibkan perizinan penangkapan ikan oleh kapal eks-asing selama moratorium diterapkan 3 November 2014 hingga 30 April 2015.

Kegiatan anev kapal tidak hanya melihat kelengkapan dokumen administratif namun juga untuk memverifikasi secara materiil serta mengetahui tingkat kepatuhan kapal-kapal penangkap/pengangkut ikan eks-asing selama dua tahun sebelum moratorium atau sejak November 2012 sampai 3 November 2014.

Adapun aspek-aspek yang akan diberikan adalah aspek legalitas subyek hukum pemilik kapal, aspek perizinan dan kewajiban terkait operasional kapal, serta aspek kepatuhan pemilik kapal dalam membayar pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper