Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menilai sejumlah pemda kabupaten/kota yang dilintasi Trans Sulawesi cenderung lamban dalam menangani pembebasan lahan proyek multiyears tersebut.
Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu'mang mencontohkan pembebasan lahan Trans Sulawesi di Kabupaten Maros yang terpaksa harus melalui tahapan konsinyasi lantaran pemda setempat lamban dalam komunikasi dengan pemilik lahan.
"Harusnya juga Bupati Maros tegas, cepat melakukan sosialisasi ke pemilik lahan terkhusus terbuka soal anggaran yang tersedia. Tetapi bupatinya begitu, sehngga harus diselesaikan di pengadilan," katanya dalam siaran pers Pemprov Sulsel, Selasa (17/3/2015).
Menurutnya, kondisi tersebut memicu pemilik lahan mematok harga tinggi sehingga proses pembebasan lahan terkatung-katung karena tidak ada kesepakatan harga antara pemda dengan warga setempat.
Adapun, tahapan konsinyasi merupakan langkah terakhir yang bisa diambil pemerintah melalui pengadilan jika pemilik lahan tetap keukeh menolak ganti rugi dari pemerintah karena ketidakcocokan harga.
Dalam tahap konsinyasi tersebut, uang pembebasan lahan akan dititipkan di pengadilan dan jika dalam jangka waktu tertentu pemilik lahan tidak mengambil uang tersebut maka akan dilakukan eksekusi paksa.
"Ini seharusnya tidak perlu terjadi jika Bupati Maros mampu merangkul warganya dan bergerak cepat menangani permasalahan pembebasan lahan," ucap Agus.