Bisnis.com, JAKARTA--Pengadilan Tinggi Jerman akhirnya membolehkan penggunaan jilbab bagi guru sekolah negeri dan menyatakan hal itu tidak melanggar konstitusi.
Pengadilan itu memutuskan bahwa larangan yang diberlakukan pada tahun 2004 itu dianggap melanggar kebebasan beragama. Menurut para hakim, larangan penggunaan jilbab harus dilihat sebagai larangan yang memiliki risiko.
Sebelumnya dua guru perempuan Islam yang sebelumnya terpaksa menggunakan penutup kepala alternatif mengajukan gugatan banding ke pengadilan terkait penggunaan jilbab. Sebelumnya alasan larangan pakaian Muslim diperlakukan karena dinilai bisa menyebabkan gangguan di ruang kelas dan menimbulkan pertanyaan tentang netralitas guru sebagaimana dikutip BBC.co.uk, Senin (16/3/2015).
Namun lambang-lambang Kristen tidak termasuk dalam larangan yang diterapkan tahun 2004. Keputusan pengadilan juga menyebutkan bahwa pengecualian atas 'tradisi dan nilai budaya Kristen dan Barat' dari larangan adalah diskriminatif.
Dalam pernyataannya, Pengadilan Konstitusi Federal menyebutkan larangan atas ekspresi beragama yang didasarkan pada 'penampilan pendidik' tidak sejalan dengan kebebasan beragama.