Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian tidak akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bagi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Bambang Widjojanto yang disangkakan kasus keterangan saksi palsu di bawah sumpah.
Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto memastikan pihaknya tidak akan mengeluarkan SP3, karena perkara Bambang jelas mengandung unsur pidana serta berkasnya sudah mendekati rampung.
"Enggak ada alasan [SP3] perkaranya jelas bahkan sudah 90%," katanya di gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/3/2015).
Rikwanto menambahkan Bambang saat ini keterangannya sebagai saksi sangat dibutuhkan untuk tersangka Zulfahmi Arsyad dalam kasus yang sama yaitu keterangan saksi palsu di bawah sumpah. "Penyidik butuh keterangannya," katanya.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan Bambang pada Selasa (17/3/2015) pekan depan sebagai saksi tersangka Zulfahmi Arsyad.
"Selasa, bisa jemput paksa jika tak ada keterangan jelas," kata Bolly saat ditemui di halaman parkir gedung Bareskrim Polri, Rabu (11/3/2015).
Jemput paksa, menurut Bolly, penjemputan paksa telah diatur dalam Pasal 216 KUHAP karena mengganggu proses penyidikan. Menurut Bolly, sebagai orang hukum seharusnya Bambang mentaati proses hukum.
Polri: Kasus BW Tak Bisa Disetop, Bahkan Bisa Dijemput Paksa
Kepolisian tidak akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan bagi wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto yang disangkakan kasus keterangan saksi palsu di bawah sumpah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Konten Premium