Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EKSEKUSI DUO BALI NINE: Pesan Sukumaran di Lukisan Jokowi

Terpidana mati Myuran Sukumaran masih berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah keputusannya untuk mengeksekusi mati warga Australia tersebut. Pesan itu dia tuangkan dalam karya lukisannya.
Myuran Sukumaran tiba di Nusakambangan dari LP Kerobokan Denpasar Bali/News.com.au
Myuran Sukumaran tiba di Nusakambangan dari LP Kerobokan Denpasar Bali/News.com.au

Kabar24.com, JAKARTA— Terpidana mati Myuran Sukumaran masih berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah keputusannya untuk mengeksekusi mati warga Australia tersebut. Pesan itu dia tuangkan dalam karya lukisannya.

Sukumaran melukis wajah Jokowi bertajuk "Heartfelt" dalam koleksinya yang akan dipamerkan di Amsterdam, Belanda pada Jumat (20/3/2015). Di balik lukisan itu, dia menuliskan pesan "People can change" (Seseorang bisa berubah).

Sukumaran juga melukis sebuah peluru yang diletakkan di atas meja dengan judul "Macabre". Ini menggambarkan bahwa dia akan ditembak mati atas kasus narkoba.

Karya lainnya yang menggambarkan kegelisahan hatinya adalah sebuah jalan lurus yang diujungnya ada kegelapan bertajuk "Darkness comes". Dia membuatnya di dalam pesawat saat dipindahkan dari penjara Kerobokan Bali ke Nusa Kambangan, Cilacap.

Sukumaran merupakan satu dari 10 terpidana narkotika yang akan dieksekusi mati di Nusa Kambangan. Dia divonis menyelundupkan heroin ke Bali pada 2005 bersama rekannya, Andrew Chan.

Namun, eksekusi itu belum kunjung dilakukan. Antara lain karena masih menunggu keputusan Kasasi atas terpidana Mary Jane Fiesta Viloso, asal Filipina.

Jaksa Agung Prasetyo pada akhir pekan lalu mengatakan eksekusi mati akan dilakukan serentak. Namun, belum bisa memastikan waktunya.

Sebelumnya, Jokowi menolak permohonan grasi Sukumaran atas hukuman mati.

Perdana Menteri Tony Abbott dan Menteri Luar Negeri Australia Julia Bishop telah beberapa kali melakukan lobi agar hukuman itu dibatalkan. Solusinya antara lain dengan menawarnya menjadi hukuman seumur hidup dengan janji untuk membayar semua biaya hidup selama terpidana berada di penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper