Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Akbar Tandjung tidak rela Agung Laksono sebagai ketua Golkar yang sah berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Menurutnya apa yang disampaikan Yasonna bukan sebuah keputusan sah tetapi hanya surat penjelasan yang ditujukan kepada Agung Laksono agar melengkapi kepengurusan yang mewakili berbagai unsur dari partai.
Kepengurusan itu selanjutnya diregistrasi oleh notaris kemudian dikirim ke Menkumham. Setelah itu Kemenkumham, lanjut Akbar, baru akan mengeluarkan keputusan apakah Aburizal Bakrie atau Agung Laksono yang berhak memimpin partai beringin.
"Jadi sekarang belum ada keputusan," katanya seusai menghadiri syukuran Hari Ulang Tahun Kelompok Pendidikan dan Bisnis sahid Group dan Peresmian Gedung Sahid Sudirman Center di Jakarta, Sabtu (14/3/2015).
Akbar menambahkan jika membaca keputusan mahkamah partai tidak ada diktum atau pernyataan bahwa Agung Laksono sebagai kepengurusan yang sah. Memang dua hakim yakni Andi Matalata dan Jasrin Marin yang mengesahkan Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.
Sementara Muladi dan Natabaya menunggu proses pengadilan yang ditempuh oleh Ketua Umum Golkar versi munas Bali Aburizal Bakrie. Akbar mencurigai ada sesuatu hal sehingga Menkumham membuat kesimpulan untuk menerima Golkar Agung Laksono.
"Dengan demikian tak bisa dikatakan telah ada keputusan bahwa Agung lah yang sah," ujar Akbar.
Menkumham Yasonna meminta dalam menyusun kepengurusan partai harus mengakomodasi pihak dari Munas Bali. Namun Akbar tetap ngotot bahwa saat ini belum ada keputusan resmi bahwa Agung menjabat ketua sehingga masih ada cara lain untuk menyelesaikan dengan cara terbaik.