Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Masyarakat Panca Marga Provinsi DKI Jakarta meminta klarifikasi atas pernyataan publik figur Kaka Slank bahwa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana yang lebih dikenal sebagai Haji Lulung itu berbahaya.
"Saya minta klarifikasi atas statemen Kaka Slank bahwa Haji Lulung berbahaya," kata Ketua Ormas Pemuda Panca Marga (PPM) Jakarta Saharuddin Arsyad, Jumat.
Dia berpendapat pernyataan Kaka Slank itu harus dijabarkan lebih lanjut berbahaya seperti apa karena menyangkut pribadi Haji Lulung yang notabene adalah Ketua Umum Ormas PPM.
"Kami ingin dijabarkan dan diklarifikasi, karena jujur kami merasa tersinggung dengan bahasa Kaka Slank sehingga lebih baik dihapus saja dan meminta maaf," katanya.
Saharuddin mengatakan, klarifikasi dan permintaan maaf tersebut akan ditunggu oleh pihaknya dalam waktu 48 jam jika melebihi maka akan dilanjutkan ke jalur hukum.
"Jika tidak mengindahkan hal tersebut kami akan melayangkan somasi pada Kaka Slank dan akan melaporkan pada pihak berwajib," katanya.
Untuk teknisnya, kata Saharuddin, dia menginginkan Kaka Slank menyatakan mengklarifikasi dan menyatakan permintaan maaf yang dimuat di media massa jika pernyataan Berbahaya tersebut memang mengarah ke pernyataan yang buruk.
"Klarifikasi itu kan ada dua bisa baik dan buruk jika berbahaya itu maksudnya untuk korupsi kan baik namun jika berbahaya untuk negara kami tersinggung," katanya.
Sebelumnya, Kaka Slank berkomentar tentang Haji Lulung di media massa dan menyebutkan Wakil Ketua DPRD yang juga merupakan Ketua DPW PPP itu berbahaya.
Kaka Slank, Haji Lulung dan Pemuda Panca Marga
Organisasi Masyarakat Panca Marga Provinsi DKI Jakarta meminta klarifikasi atas pernyataan publik figur Kaka Slank bahwa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana yang lebih dikenal sebagai Haji Lulung itu berbahaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

47 menit yang lalu
Pertamina Inks Oil Import Deal with US
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

32 menit yang lalu
Kejagung: Total Kerugian Negara di Kasus Pertamina jadi Rp285 Triliun

56 menit yang lalu
Kejagung Tetapkan Riza Chalid jadi Tersangka Kasus Pertamina!
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
