Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

'Surat Sakti' Plt. Ketua KPK Membuat Penyidikan BW dan BG Ditangguhkan? Ini Jawaban Badrodin

Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan kasus Bambang Wijdojanto (BW) dan Abraham Samad (AS) akan dilanjutkan bulan depan menunggu situasi tenang. Namun, beredar kabar bahwa adanya 'surat sakti' membuat pemeriksaan BW dan AS ditangguhkan.
Komjen Pol Badrodin Haiti./Antara-Andika Wahyu
Komjen Pol Badrodin Haiti./Antara-Andika Wahyu

Bisnis.com, JAKARTA--Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan kasus Bambang Wijdojanto (BW) dan Abraham Samad (AS) akan dilanjutkan bulan depan menunggu situasi tenang. Namun, beredar kabar bahwa adanya 'surat sakti' membuat pemeriksaan BW dan AS ditangguhkan.

"BW dan AS tetap lanjut proses penyidikan..., kita tunggu situasi cooling down untuk lanjutkan paling akhir bulan depan," kata Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa Plt. KPK Taufiequrahman Ruki menerbitkan 'surat sakti' agar pemeriksaan BW dan AS dihentikan. Namun, Badrodin menampik soal surat sakti tersebut.

Menurutnya, surat tersebut bukan surat sakti, tapi kesepakatan antara Kapolri, Kejaksaan Agung, dan pimpinan KPK untuk melanjutkan proses penyidikan Bambang dan Samad. "Tak ada alasan bagi pihak Polri untuk menghentikan penyidikannya," katanya.

Oleh karenanya, Polri mengharapkan kesaksian Bambang untuk tersangka Zulfahmi Arsyad dalam kasus dugaan tindak pidana kesaksian palsu di
bawah sumpah.

"Kasusnya sama tapi laporan polisinya berbeda, kesaksian BW yang kita harapkan," katanya.

Rabu (11/3/2015) lalu, Bambang enggan menemui penyidik karena mengklaim ada surat sakti pelaksana tugas pimpinan KPK. Setelah itu, penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang Bambang pada pekan depan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi tersangka Zulfhami Arsyad.

Bambang dan Zulfahmi terlibat dalam kasus sama yaitu keterangan saksi palsu di bawah sumpah saat sidang sengketa pemilukada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi 2010. Selain keduanya, penyidik juga sudah menetapkan dua tersangka lain berinisial S dan P.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper