Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pernah Dijenguk Orang Tidak Dikenal, Penjenguk Mary Jane Diseleksi Ketat

Pernah Dijenguk Orang Tidak Dikenal, Penjenguk Mary Jane Diseleksi Ketat
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Kabar24.com, JAKARTA - Penjenguk terpidana mati kasus narkotik dan obat terlarang asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, 30 tahun, akan diseleksi ketat. Sebab, Mary Jane pernah menyampaikan keberatan atas sebuah kunjungan. Mary Jane menyampaikannya kepada tim pengacara ketika berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan pekan lalu.

Mary Jane bercerita kepada tim pengacara ada orang yang menjenguknya. Tapi, Mary Jane tidak kenal. Orang itu banyak bertanya kepada Mary Jane. "Ini membuat Mary Jane tidak nyaman," kata anggota tim pengacara Mary Jane, Agus Salim ketika dihubungi Tempo, Kamis, 12 Maret 2015.

Agus menyatakan Mary Jane punya banyak kawan selama berada di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan. Banyak orang yang bersimpati terhadap Mary Jane. Tapi, kini tak semua orang bebas menjenguknya.

Petugas Lembaga Pemasyarakatan harus memastikan dulu identitas orang yang akan menjenguk Mary Jane. Ini untuk memastikan Mary Jane mengenal orang itu atau tidak.

Andreas Sony Wicaksono, orang yang biasa menyampaikan duit titipan keluarga Mary Jane, menyatakan kini tak bisa bebas bertemu dengan Mary Jane. Dia hanya bisa mendapat kabar tentang Mary Jane dari narapidana lain di Wirogunan.

Kabar itu ia dengar dari isterinya yang menjenguk Mary Jane pada Kamis, 5 Maret 2015. Tapi, isterinya gagal bertemu Mary Jane."Saya berharap Mary Jane dalam kondisi sehat," kata Andreas.Ia juga berharap Mahkamah Agung mengabulkan PK Mary Jane sehingga lolos dari eksekusi mati.

Mary Jane, terpidana mati ditangkap atas tuduhan membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Bandar Udara Adisucipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Mary Jane memakai penerbangan pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur ke Yogyakarta.

Ibu dua anak ini bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Ia adalah penduduk Esguerra, Talavera Nueva Ecija, Bulacan, Filipina. Pada Oktober 2010, ia divonis mati dan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper