Bisnis.com, JAKARTA - Bukan Farhat Abbas kalau tidak membuat pernyataan kontroversial. Kali ini mantan suami artis Nia Daniati ini menentang keras keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak grasi para terpidana mati kasus narkoba.
Melalui akunnya di Twitter, Farhat berkicau panjang soal hukuman mati. Apa saja isi kicauannya?
"Hukuman mati itu adalah hukuman sampai mati dipenjara ! Bukan hukuman yg dimatiin (dieksekusi sampai mati)” tulis Farhat Abbas.
"Hukuman seumur hidup berarti seumur hidup dipenjara,” lanjut Farhat.
"Hukuman mati itu adalah hukuman yg tembak ditempat saat tertangkap tangan atau digrebek, bukan disidang, dipenjara lama trus dibunuh,” kicau Farhat seolah ingin menegaskan penjelasannya.
Kicau selanjutnya, Farhat menyebut Presiden RI tidak memahami definisi hukuman mati, sehingga menolak semua grasi yang sempat diajukan sejumlah petinggi negara terpidana narkoba, seperti Perdana Menteri Australia, Tony Abbott, dan Presiden Brasil, Dilma Rousseff.
“Presiden tak mengerti definisi mati secara hukum & konstitusi, makanya semua grasi ditolaknya,” tuding Farhat.
Entah apa maksud Farhat kali ini. Melalui tweet selanjutnya, ia menyebut Presiden RI sebagai mesin penolak atau robot tega. Kicauan Farhat ini, ia tautkan dengan akun Twitter Tony Abbott.
“Yg nolak grasi bukan presiden namanya, melainkan “mesin penolak” namanya, alias robot tega. @TonyAbbottMHR,” kicau Farhat.
Menurut Farhat Abbas, kematian adalah bentuk ketidakadilan, karena apabila hutang uang dapat dibayar, maka berbeda halnya nyawa yang tidak dapat dikembalikan saat sudah mati. (JIBI/Solopos)
EKSEKUSI MATI: Farhat Abbas Sebut Presiden Jokowi Tidak Paham Hukum
Bukan Farhat Abbas kalau tidak membuat pernyataan kontroversial. Kali ini mantan suami artis Nia Daniati ini menentang keras keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak grasi para terpidana mati kasus narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
57 menit yang lalu
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Jateng
1 jam yang lalu