Kabar24.com, JAKARTA— Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop tak menyerah untuk menyelamatkan dua warganya yang akan dieksekusi mati di Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak pemberian grasi kepada dua terpidana mati asal Australia yang menyelundupkan 8,2 kilogram narkoba tersebut.
Bishop melakukan pendekatan dengan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi dengan mengirim surat penawaran “bayaran” yang setara dengan nilai kedua terpidana, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Surat itu dikirim pada Kamis pekan lalu.
Seperti dikutip Sydney Morning Herald, 12 Maret 2015, Bishop menulis sendiri surat itu dengan pulpennya. "My dear Retno," begitu Bishop menyapa Menteri Luar Negeri Indonesia.
Selanjutnya, Bishop dalam suratnya menyatakan Australia akan membayarnya dengan tiga warga Indonesia yang menyelundupkan 390 kilogram heroin ke Australia. Jumlah heroin yang diselundupkan itu, ujar Bishop, mencapai 47 kali lebih banyak dibandingkan penyelundupan yang dilakukan Andrew dan Myuran, dua anggota Bali nine.
"Sebagian besar warga Australia sepenuhnya mendukung usaha pemerintah untuk mendapatkan pengampunan bagi Chan dan Sukumaran," tutur Bishop.
Retno membalas surat Bishop tiga hari kemudian. "Saya ulangi lagi bahwa tidak ada dasar hukum dalam undang-undang Indonesia yang membolehkan pertukaran semacam itu terjadi," kata Retno.
"Presiden tetap pada posisi tidak dapat melakukan pertukaran semacam itu dilakukan."
Retno mengaku tetap pada komitmennya untuk memperkuat hubungan baik kedua negara.