Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Nyonya Meneer Terancam Pailit: Putusan PKPU Diperpanjang 90 Hari

Proses mediasi untuk mencapai kesepakatan antara PT Nyonya Meneer dengan PT Nata Meridian Investara (NMI) akan diupayakan secara maksimal menyusul penetapan perpanjangan tenggat waktu penetapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diperpanjang hingga 90 hari.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, SEMARANG—Proses mediasi untuk mencapai kesepakatan antara PT Nyonya Meneer dengan PT Nata Meridian Investara (NMI) akan diupayakan secara maksimal menyusul penetapan perpanjangan tenggat waktu penetapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diperpanjang hingga 90 hari.

Ketua Tim Pengurus PKPU Dedy A. Prasetyo mengatakan pihaknya akan memaksimalkan perpanjangan waktu yang diberikan oleh majelis hakim untuk mediasi agar tercapai kesepakatan besaran tagihan antara PT Nyonya Meneer dan NMI.

Dengan begitu, lanjutnya, kesepakatan itu akan dapat dilanjutkan dengan tahapan pemungutan suara di antara kreditur dengan debitur mengenai disepakati atau tidaknya proses perdamaian dalam sidang perkara tersebut.

”Kami akan maksimalkan perpanjangan yang diputuskan majelis hakim, yaitu selama 90 hari, sejak 11 Maret-8 Juni 2015,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (11/3).

Dedy optimistis kedua pihak akan mencapai kesepakatan mengenai besaran utang.

Pasalnya, dia menuturkan baik pemohon dan termohon menunjukkan keinginan untuk mencari jalan damai.

Dia menjelaskan kedua pihak sudah menunjukkan niat untuk mencari titik keseimbangan nilai tagihan.

Lebih lanjut dia menuturkan proses lanjutan sidang perkara tidak perlu menunggu hingga Juni apabila kesepakatan dapat tercapai lebih awal dan voting segera dilaksanakan.

Namun, sambungnya, terbuka kemungkinan permohonan penambahan waktu PKPU hingga memenuhi kuota maksimal 270 hari jika masih juga tidak terjadi kesepakatan.

“Kami langsungkan proses negosisasi dengan kedua pihak, tapi jika nanti diperlukan bisa minta penambahan,” ujarnya.

Dalam persidangan hari ini, Rabu (11/3), Pengadilan Tata Niaga Kota Semarang memberikan waktu tambahan 90 hari bagi PKPU menyelesaikan mediasi tersebut.

Hakim Ketua Dwiarso Budi menuturkan perpanjangan waktu yang melebihi permintaan Tim Pengurus PKPU dinilai pantas karena signifikannya selisih klaim utang antara PT Nyonya Meneer dan NMI.

Sehari sebelumnya, Tim Pengurus PKPU hanya meminta perpanjangan waktu hingga 15 hari guna membuka ruang bagi proses mediasi karena rentang waktu 45 hari yang akan berakhir pada Kamis (12/3) tidak menghasilkan kesepakatan terkait besaran tagihan.

Maria Ulfa, anggota tim kuasa hukum PT Nyonya Meneer, menyambut baik penambahan waktu yang cukup panjang tersebut mengingat besarnya perbedaan klaim tagihan.

“Memang harus untuk memberi kesempatan, siapa tahu akan terjadi perdamaian,” ujarnya.

Terkait dengan hal itu, dia menilai dengan signifikannya besaran perbedaan nilai tagihan yang diakui kedua pihak, seharusnya perkara ini masuk dalam ranah perdata biasa.

Menurutnya, kompleksitas permasalahan yang ada dalam sidang perkara ini tidak sesuai dengan ranah PKPU.

Perkara ini, sambunganya, semestinya dapat dilangsungkan dalam sidang perdata biasa sehingga titik temu kesepakatan dapat mengikuti keputusan majelis hakim.

“Undang-undang mengatur ranah PKPU hanya untuk perkara sederhana. Ini sangat rumit dan kompleks, sehingga harusnya masuk dalam ranah perdata biasa.”

Kendati begitu, Maria menegaskan pihaknya siap untuk terus mengupayakan proses damai melalui mediasi dan negosiasi untuk mencari jalan tengah.

Dia menyatakan PT Nyonya Meneer dalam hal ini lebih mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan atas berlangsungnya perkara ini.

”Kami berusaha capai win-win solution, sebab kami memikirkan dampak sosial, yakni nasib para pekerja, dan juga kreditur lain,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum NMI Eka Windiarto menuturkan pihaknya juga menyambut baik perpanjangan waktu tersebut karena berharap terjadi proses yang damai dalam penyelesaian perkara.

“Kami harapkan perdamaian. Itu memungkinkan,” ujarnya.

Seperti diketahui, PT Nyonya Meneer digugat pemasok tunggalnya, PT Nata Meridian Investara, karena tidak sanggup membayar kewajiban utang sebesar Rp89 miliar.

Penetapan pengajuan PKPU PT Nyonya Meneer terhadap para debiturnya tersebut merupakan rangkaian dari sidang gugatan yang digelar di Pengadilan Tata Niaga Semarang.

Adapun, dari hasil persidangan terungkap total kewajiban pembayaran utang yang harus dipenuhi PT Nyonya Meneer terhadap para debiturnya mencapai Rp267 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper