Kabar24.com, JAKARTA-- Surat sakti pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diklaim Bambang Widjojanto agar kasusnya berhenti dibantah oleh Wakil Kapolri Komjen Badrodin Haiti.
Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menampik pernyataan Bambang soal surat itu.
Menurut Badrodin surat keputusan seperti yang diklaim Bambang tidak ada.
"Hanya secara lisan untuk kasus AS dan BW akan disidik lanjut," katanya saat dikonfirmasi wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Badrodin membenarkan terdapat kesepakatan antara Pimpinan KPK, Wakapolri, dan Jaksa Agung yang intinya penyelesaian proses hukum antara KPK dan Polri dilakukan sesuai koridor hukum.
Implementasi dari pertemuan itu adalah kasus Komjen Budi Gunawan berkasnya diserahkan ke Kejaksaan Agung sesuai dengan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Yang menyatakan BG bukan penyelenggara negara dan bukan penegak hukum sehingga KPK tidak berwenang melakukan penyidikan atas kasus tersebut."
Selanjutnya untuk kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Polri tetap melanjutkannya lantaran tak ada alasan hukum menggentikan penyidikan. Sedangkan kasus Adnan Pandu Praja dan Zulkaraen yang masih diselidiki, pihaknya tidak melanjutkan.
"Sambil menunggu situasi cooling down proses hukum terhadap BW dan AS ditunda pemeriksaannya (bukan dihentikan) sampai dengan situasi benar-benar kondusif," kata Badrodin.
" Jadi saya maklumi kalau BW minta ditunda pemeriksaannya, bukan menghentikan proses hukumnya. Penundaan itu bisa 1 atau 2 bulan waktunya."
Sebelumnya Bambang usai keluar dari Bareskrim meminta pemeriksaan terhadap dirinya agar tidak dilanjutkan, meningat sudah mengantongi surat plt pimpinan KPK yang meminta kasusnya dihentikan.
"Paling tidak surat ini diketahui oleh teman-teman di dalam. Karena surat ini ditembuskan ke teman-teman di kepolisian," katanya.
Bambang mengatakan surat plt demikian berdasarkan komitmen pimpinan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk menghentikan kriminalisasi.
Selain itu dia juga sudah mengkonfirmasi pernyataan presiden Jokowi soal menghentikan kriminalisasi melalui sekretaris negara Pratikno.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Komisaris Besar Victor Edi Simanjuntak membantah bahwa pihaknya telah mendapatkan surat plt pimpinan KPK seperti yang diklaim Bambang. "Tidak ada [surat plt]," tegas Victor Rabu Sore.
Hal yang sama diungkapkan pula oleh Kepala Subdirektorat VI Dirtipideksus Bareskrim Kombes Daniel Bolly Tifaona, dia mengatakan penyidik tidak menerima surat plt pimpinan KPK ketika Bambang berada di Bareskrim untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.
"Tidak ada sama sekali," kata Bolly.
Bambang hari ini diperiksa oleh penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangannya sebagai saksi tersangka Zulfahmi Arsyad dalam kasus dugaan tindak pidana mengerahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Kasus itu terjadi ketika sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat Mahkamah Konstitusi 2010 yang menyeret Bambang sebagai tersangka.
Wakapolri Abaikan Surat Sakti Bawaan BW
Surat sakti pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diklaim Bambang Widjojanto agar kasusnya berhenti dibantah oleh Wakil Kapolri Komjen Badrodin Haiti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu