Kabar24.com, JAKARTA--Badan Reserse Kriminal Polri sudah membunyikan alarm akan menjemput paksa Bambang Widjojanto, jika wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi lalai menunaikan panggilan penyidik berikutnya.
Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan Bambang pada Selasa (17/3) pekan depan sebagai saksi tersangka Zulfahmi Arsyad.
"Selasa, bisa jemput paksa jika tak ada keterangan jelas," kata Bolly saat ditemui di halaman parkir gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Dia mengatakan jemput paksa tersebut telah diatur dalam Pasal 216 KUHAP terkait mengganggu proses penyidikan. Menurut Bolly sebagai orang hukum seharusnya Bambang mentaati proses hukum.
"Harusnya mau diperiksa," katanya.
Sementara itu terkait tersangka lain yang berinisial S dan P, pihaknya masih memburu namun belum dijadikan DPO.
Pada pemanggilan hari ini, Bambang tidak mau menemui penyidik dengan alasan terdapat surat pimpinan KPK sementara yang meminta proses hukum pimpinan KPK nonaktif dihentikan. Karenanya, dia meminta pengacaranya untuk menemui penyidik.
Bambang dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi Arsyad terkait dugaan tindak pidana mengerahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di bawah sumpah ketika sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat Mahkamah Konstitusi 2010.
Sementara itu, baik Bambang maupun Zulfahmi keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Baru-baru ini penyidik juga telah menetapkan tersangka lain dengan inisial S dan P.
Dalam kasus keterangan saksi palsu tersebut, Bareskrim telah memanggil Bupati Kobar Ujang Iskandar dan mantan ketua MK Akil Mochtar untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Sehari, sebelumnya Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Komisaris Besar Victor Edi Simanjuntak menyatakan berkas Bambang sudah rampung. "Tinggal menunggu resume," katanya.
Jika Masih Mangkir, BW Bakal Dijemput Paksa
Badan Reserse Kriminal Polri sudah membunyikan alarm akan menjemput paksa Bambang Widjojanto, jika wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi lalai menunaikan panggilan penyidik berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu