Kabar24.com, JAKARTA--Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto hari ini memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
Meski datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Bambang Widjojanto menolak untuk menjalani pemeriksaan.
Ketika berada di dalam gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Bambang Widjojanto tidak mau diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi Arsyad terkait kasus keterangan saksi palsu sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat Mahkamah Konstitusi 2010.
Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Daniel Bolly Tifaona mengatakan saat di dalam Bambang tidak mau masuk ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Dia orang hukum harusnya taat hukum. Harusnya mau diperiksa, tadi dipanggil juga tak mau masuk," katanya di halaman parkir Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Bahkan Bolly mengatakan surat pimpinan KPK seperti yang disebut BW usai keluar gedung Bareskrim itu pihaknya tidak mendapatkannya. "Tak ada sama sekali," katanya.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto tidak mau diperiksa lantaran terdapat surat dari pimpinan KPK sementara yang meminta kepolisian menghentikan pemeriksaan terhadap pimpinan nonaktif dan pegawai KPK.
Bambang mengatakan surat tersebut sesuai dengan kesepakatan Kapolri, pimpinan KPK, dan Jaksa Agung.
"Serta dilaksanakan sesuai komitmen dan arahan Presiden yang disampaikan melalui Mensesneg. Surat dibikin 9 Maret," kata Bambang.
Karena adanya surat itu Bambang merasa sulit memutuskan, namun dirinya tetap memenuhi panggilan sebagai saksi mengingat sesama penegak hukum harus saling menghormati.
"Saya posisinya rumit. Untuk itu diputuskan datang saja, bawa surat tegaskan itu. Tapi tetap penuhi panggilan tapi tidak bersedia diperiksa karena surat itu," katanya.