Kabar24.com, JAKARTA-- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Harry Azhar Aziz menuturkan pihaknya sampai saat ini masih belum mendapatkan jumlah pasti kerugian negara dalam perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Kasus itu sendiri telah menetapkan Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama sebagai tersangka.
Harry menambahkan pihaknya sampai saat ini tengah mengkaji dan menganalisis jumlah kerugian negara terkait perkara korupsi haji tersebut, sesuai dengan laporan yang disampaikan KPK kepada BPK.
"Kita masih mengkaji dan akan menindaklanjuti laporan dari KPK," tutur Harry di Kantor BPK Jakarta, Rabu (11/3).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Zulkarnain membenarkan bahwa perkara korupsi haji tersebut belum dapat ditemukan jumlah kerugian negaranya.
Menurut Zulkarnain perkara haji tersebut masih dikaji, karena ada dugaan perbedaan waktu pada saat peristiwa haji terjadi.
"Jumlahnya saya tidak ingat pasti," tukas Zul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel