Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penetapan PKPU Nyonya Meneer Minta Diperpanjang

Tenggat waktu bagi penetapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam sidang perkara PT Nyonya Meneer yang digugat debiturnya, PT Nata Meridian Investara, diminta untuk diperpanjang hingga 15 hari guna membuka ruang bagi proses damai.

Bisnis.com, SEMARANG—Tenggat waktu bagi penetapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam sidang perkara PT Nyonya Meneer yang digugat debiturnya, PT Nata Meridian Investara, diminta untuk diperpanjang hingga 15 hari guna membuka ruang bagi proses damai.

Ketua Tim Pengurus PKPU Dedy A. Prasetyo mengatakan dalam proses sidang PKPU sementara, yang berlangsung selama 45 hari dan akan berakhir pada Kamis (12/3/2015), pihaknya sudah melakukan pendaftaran tagihan kepada termohon, rapat pencocokan piutang, dan rapat pemungutan suara.

Pertemuan terakhir pada Senin (9/3/2015) itu dilaksanakan untuk menentukan apakah permohonan PKPU tetap yang berlangsung selama 270 akan diterima atau ditolak.

Namun, dia menuturkan dalam pertemuan tersebut pemohon dan termohon belum mencapai kata sepakat terkait besaran utang atau piutang.

"Dalam rapat itu debitur dan kreditur tidak ada titik temu mengenai jumlah utang atau tagihan," ujarnya di sela-sela persidangan, Selasa (10/3/2015).

Karena itu, Dedy menuturkan pihaknya bersepakat untuk meminta waktu tambahan agar kedua pihak dapat menemukan kesepakatan mengenai besaran tagihan. Pemohon dan termohon, lanjutnya, juga memiliki keinginan yang kuat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara damai.

Terkait pemohonan tersebut, dia menuturkan tim pengawa PKPU sudah berkonsultasi dengan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang Siti Jamzanah.

"Kami mohon berkenan diberikan perpanjangan waktu selama 15 hari untuk mempertimbangkan dan mencari solusi yang mengakomodasi semua pihak," ungkapnya kepada Majelis Hakim.

Dedy menuturkan pihaknya akan berupaya menemukan kesepakatan antara pihak yang berperkar jika penambahan waktu diberikan. Dengan kesepakatan jumlah tagihan, jelasnya, rencana proses damai dapat dilakukan dengan pemungutan suara. "Kalau rencana perdamaian diterima menerima, maka PKPU berakhir. Tinggal debitur menjalankan kesepakatan-kesepakatan."

Jika sebaliknya, Dedy mengatakan tim pengawas akan menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim.

Seperti diketahui, PT Nyonya Meneer digugat pemasok tunggalnya, PT Nata Meridian Investara, karena tidak sanggup membayar kewajiban utang sebesar Rp89 miliar.

Penetapan pengajuan PKPU PT Nyonya Meneer terhadap para debiturnya tersebut merupakan rangkaian dari sidang gugatan yang digelar di Pengadilan Tata Niaga Semarang.

Adapun, dari hasil persidangan terungkap total kewajiban pembayaran utang yang harus dipenuhi PT Nyonya Meneer terhadap para debiturnya mencapai Rp267 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper