Kabar24.com, JAKARTA --Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto disebut merasa keberatan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi Arsyad.
BW diminta menjadi saksi terkait kasus keterangan saksi palsu sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
"Sebenarnya BW keberatan sebagai saksi Zulfahmi. Kemarin sebagai tersangka saja kita protes juga lawyer," kata Bahrain, kuasa hukum Bambang Widjojanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Menurut Bahrain kliennya tidak mengetahui sosok Zulfahmi sebagai apa saat sengketa pilkada Kotawaringin Barat berlangsung, namun ia malah dimintai keterangan sebagai saksi.
"Kita kan tidak tahu Zulfahmi apakah sebagai saksi atau apa," kata Bahrain yang juga Direktur Advokasi LBH Jakarta.
Dia menuturkan ketika hendak mendampingi sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pihaknya melakukan briefing untuk para saksi sehingga ketahuan siapa saja saksinya.
"Zulfahmi katanya koordinator saksi tapi kita enggak tahu. Kita juga belum tahu perkembangan dan kerjanya seperti apa," kata Bahrain.
Sebelumnya Badan Reserse Kriminal Polri telah mengagendakan pemanggilan Bambang Widjojanto sebagai saksi dengan tersangka Zulfahmi Arsyad.
Sementara itu, baik Bambang maupun Zulfhami ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama yaitu dugaan tindak pidana mengerahkan saksi memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.