Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KETUA UMUM NU: Kaki Gembong Narkoba Dipotong Lalu Buang ke Laut

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) mendukung hukuman mati terhadap gembong pengedar narkoba.
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj (kanan) usai melakukan pertemuan di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (24/12)./Antara
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj (kanan) usai melakukan pertemuan di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (24/12)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA— Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) mendukung hukuman mati terhadap gembong pengedar narkoba.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Said Aqil Siradj, yang mengutip Al-Quran mengatakan, orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi hukumnya harus dibunuh atau di salib.

Said mendefinisikan para produsen atau bandar narkoba tersebut sebagai orang yang berbuat merugikan orang lain di dunia.

"Atau dipotong kedua kaki dan tangannya, lalu mereka dibuang ke laut," kata Said dalam sebuah acara di kantornya di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2015) malam.

Agil mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak memberikan grasi kepada para terpidana mati dalam berbagai kasus hukum berat, terutama kasus narkoba.

"Ketimbang membiarkan 250 juta orang rusak, mending 64 orang itu dihukum mati oleh semua," kata dia.

Sebelumnya, rencana Kejaksaan Agung yang akan mengeksekusi sepuluh terpidana mati dalam kasus narkoba tertunda lantaran terganjal upaya hukum pengajuan kembali yang dilakukan salah satu terpidana mati dari Filipina kepada Mahkamah Agung.

Namun, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdjiatno menyatakan eksekusi 10 terpidana mati di Nusakambangan kemungkinan dilaksanakan pekan ini. "Kami menunggu putusan Mahkamah Agung secepatnya, mungkin pada pekan ini (keluar)," kata Tedjo,

Menurut dia, eksekusi ditunda sementara karena menunggu keputusan Mahkamah Agung mengenai upaya Peninjauan Kembali yang dilakukan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso. Menurut Tedjo, sebenarnya keputusan waktu eksekusi terpidana mati, tidak harus menunggu hasil putusan pengajuan PK.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper