Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EKSEKUSI TERPIDANA MATI: Gelombang Kedua Dilaksanakan Pekan Ini

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdjiatno menyatakan eksekusi sepuluh terpidana mati di Nusakambangan kemungkinan dilaksanakan pekan ini.
Jaksa Agung HM Prasetyo/Antara
Jaksa Agung HM Prasetyo/Antara

Kabar24.com, JAKARTA— Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdjiatno menyatakan eksekusi sepuluh terpidana mati di Nusakambangan kemungkinan dilaksanakan pekan ini.

Menurut dia, eksekusi ditunda sementara karena menunggu keputusan Mahkamah Agung mengenai upaya Peninjauan Kembali yang dilakukan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso.

"Kami menunggu putusan Mahkamah Agung secepatnya, mungkin pada pekan ini (keluar)," kata Tedjo, saat berkunjung ke Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Senin ( 9/3/2015).

Menurut Tedjo, sebenarnya keputusan penentuan waktu eksekusi terpidana mati, yang kini sudah dipindahkan ke Nusakambangan, tidak harus menunggu hasil putusan pengajuan PK.

Namun, Tedjo mengatakan, pemerintah menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh Mary Jane.

"Karena ada salah satu orang yang proses hukumnya belum selesai, ditunggu sampai selesai dulu," kata Tedjo.

Dia menegaskan pemerintah tidak akan membatalkan eksekusi mati itu meski menerima tekanan keras dari sejumlah negara asal para terpidana, termasuk Australia.

Hormati

Menurut Tedjo, Indonesia menghormati sikap negara asing yang melakukan kewajiban membela warganya yang terancam hukuman mati.

Apa pun tekanan dari luar eksekusi mati tetap dilaksanakan. Tedjo berpendapat seharusnya Australia berterima kasih kepada Indonesia karena Badan Narkotika Nasional berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu kualitas nomor satu yang akan dikirim ke Australia.

"Jumlah itu bisa mencetak empat juta pecandu baru."

Pemerintah akhirnya menunda eksekui mati gelombang kedua terhadap sepuluh terpidana mati kasus narkoba, termasuk di antaranya Myuran Sukumaran alias Mark dan Andrew Chan, dua gembong sindikat narkoba Bali Nine. Kedua napi tersebut merupakan warga negara Australia yang sama-sama terkena kasus penyelundupan heroin dari Australia ke Denpasar, Bali.

Terpidana mati lainnya adalah Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana kasus penyelundupan heroin di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, pada 2010. Beberapa nama warga asing lain juga termasuk dalam deretan nama yang bakal dieksekusi mati, seperti Raheem Agbaje Salami (Spanyol), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Serge Areski (Prancis), dan Rodrigo Gularte (Brasil).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper