Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Jokowi harus segera memberikan perhatian kepada KPK yang kini menghadapi pelemahan wewenang berupa kriminalisasi dan gelombang gugatan praperadilan.
Siti Zuhro, peneliti politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), mengatakan Jokowi tidak harus memberikan intervensi kepada kasus hukum yang menimpa komisioner KPK yang kini nonaktif.
“Jokowi cukup memberikan perhatian lebih pada kasus ini,” katanya saat dihubungi, Senin (9/3).
KPK perlu dukungan agar kewenangannya tidak dibabat habis.
Menurutnya, kriminalisasi ini sudah mengarah kepada pelemahan lembaga antirashuah itu.
“Perhatian Jokowi sebagai presiden itu cukup untuk memberikan angin segar bagi KPK.”
Saat ini, selain dua komisioner KPK nonaktif, penyidik KPK Novel Baswedan menghadapi ancaman kriminalisasi.
“Selain itu pendukung KPK a.l. mantan Wamenkumham Denny Indrayana dan mantan ketua PPATK Yunus Husein juga sudah dilaporkan ke Bareskrim.”