Kabar24.com, JAKARTA--Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menjadwalkan eksekusi mati bagi Warga Negara Asing yang tertangkap sebagai pemasok narkoba di Indonesia.
"Akan dilakukan secara bertahap atas eksekusinya," ujar Menteri Yasonna Hamonangan Laoly di sela kunjungan di Lembaga Permasyarakatan Bolangi, Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu. Saat ditanyai ada 55 terpidana kasus narkotika menunggu vonis mati 35 diantaranya WNA dan 20 Warga Negara Indonesia secara total, dirinya membenarkan hal itu.
"Iya totalnya ada 35 WNA yang divonis dan sementara ini ada yang menjalani proses eksekusi," sebutnya. Kendati Pemerintah Australia terus melakukan pendekatan-pendekatan untuk penundaaan eksekusi mati atas warga negaranya, duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, hingga lobbi pertukaran napi narkoba antarnegara, kata dia, pemerintah tetap konsisten.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan belum menyebutkan kapan pelaksanaan eksekusi mati duo Bali Nine tersebut mengingat persiapan sudah memasuki 80 persen. Ia menegaskan, pelaksanaan hukuman mati mengikuti prosedur tetap dan pihaknya konsusten akan jalan terus meskipun pemerintah Australia melakukan penolakan atas eksekusi warga negaranya.
Prasetyo membantah tudingan atas tertundanya hukuman mati tersebut bukan karena adanya intervensi asing tetapi masih mematangkan persiapan-persiapan. "Sudah saya katakan berulang kali, kita masig meunggu kematangan, kesiapan dan persiapan eksekusi, termasuk di lokasi seperti apa nantinya dan koordinasinya bagaimana," ujarnya.